Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR, Puan Maharani Siap Tindaklanjuti
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR, mulai dari tingkat anggota hingga pimpinan. Menteri Puan Maharani menyatakan penghormatannya terhadap putusan tersebut dan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya.
Langkah Tindak Lanjut Putusan MK
Puan Maharani mengungkapkan bahwa putusan MK akan segera ditindaklanjuti dengan berdiskusi bersama seluruh perwakilan fraksi. Fokus diskusi akan membahas teknis pelaksanaan putusan tersebut, khususnya pada tingkat komisi di DPR.
Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029
Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan keterwakilan perempuan di DPR. Pada periode 2024-2029, sebanyak 127 dari 580 anggota DPR adalah perempuan, mencapai angka 21,9% - rekor tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Meski demikian, angka ini masih di bawah target ideal 30% yang menjadi semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Banjir Tangerang Selatan Landa 420 KK, Ketinggian Air Capai 80 Cm
KPK Desak Perbaikan Sistem Usai Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana, Cek Perlengkapan SAR
Kemacetan Parah Cengkareng Akhirnya Terurai: Truk Mogok di Kosambi Tangerang Berhasil Dievakuasi