Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR, Puan Maharani Siap Tindaklanjuti
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR, mulai dari tingkat anggota hingga pimpinan. Menteri Puan Maharani menyatakan penghormatannya terhadap putusan tersebut dan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya.
Langkah Tindak Lanjut Putusan MK
Puan Maharani mengungkapkan bahwa putusan MK akan segera ditindaklanjuti dengan berdiskusi bersama seluruh perwakilan fraksi. Fokus diskusi akan membahas teknis pelaksanaan putusan tersebut, khususnya pada tingkat komisi di DPR.
Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029
Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan keterwakilan perempuan di DPR. Pada periode 2024-2029, sebanyak 127 dari 580 anggota DPR adalah perempuan, mencapai angka 21,9% - rekor tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Meski demikian, angka ini masih di bawah target ideal 30% yang menjadi semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia.
Dukungan untuk Legislator Perempuan
Puan Maharani mendukung pemberian kesempatan luas kepada anggota DPR perempuan. Ia meyakini bahwa dengan kesempatan yang sama, para legislator perempuan mampu menghasilkan kinerja luar biasa yang pada akhirnya akan meningkatkan performa DPR secara keseluruhan, sehingga manfaatnya dapat lebih dirasakan oleh masyarakat.
Respons Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga menyatakan penghormatan terhadap putusan MK. Rencana tindak lanjut dari putusan ini akan dibahas lebih lanjut di DPR usai masa reses berakhir.
Detail Putusan MK
Putusan MK dengan nomor perkara 169/PUU-XXII/2024 mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan, mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap AKD DPR. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan ini dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, menandai langkah maju dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender di lembaga legislatif.
Artikel Terkait
Dua Siswi SD di Lombok Barat Ogah Sekolah Usai Rencana Nikah Dini Dibatalkan
Ketua, Wakil Ketua, dan Juru Sita PN Depok Terjaring OTT KPK
Australia dan Indonesia Perkuat Kemitraan dengan Traktat Keamanan Baru
Mantan Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 218 Juta dari Pengurusan Sertifikasi K3