Asal Solar Subsidi dan Pengembangan Kasus
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku mendapatkan pasokan solar subsidi tersebut dari beberapa SPBU yang berlokasi di wilayah Gunung Putri, Cileungsi, Klapanunggal, hingga Jonggol sendiri.
Hida menegaskan, "Perkaranya sedang kami tangani, akan kami dalami dan saat ini kasusnya akan kami kembangkan," menunjukkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan di balik praktik ini.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk:
- Mobil Ford Everest yang telah dimodifikasi
- 52 pelat nomor kendaraan
- Uang tunai
- Ponsel
- STNK
- Mesin pompa
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman untuk tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Banjir Tangerang Selatan Landa 420 KK, Ketinggian Air Capai 80 Cm
KPK Desak Perbaikan Sistem Usai Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana, Cek Perlengkapan SAR
Kemacetan Parah Cengkareng Akhirnya Terurai: Truk Mogok di Kosambi Tangerang Berhasil Dievakuasi