Asal Solar Subsidi dan Pengembangan Kasus
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku mendapatkan pasokan solar subsidi tersebut dari beberapa SPBU yang berlokasi di wilayah Gunung Putri, Cileungsi, Klapanunggal, hingga Jonggol sendiri.
Hida menegaskan, "Perkaranya sedang kami tangani, akan kami dalami dan saat ini kasusnya akan kami kembangkan," menunjukkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan di balik praktik ini.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk:
- Mobil Ford Everest yang telah dimodifikasi
- 52 pelat nomor kendaraan
- Uang tunai
- Ponsel
- STNK
- Mesin pompa
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman untuk tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
Artikel Terkait
Skema One Way Trans Jawa Efektif Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2026
Dermaga Pelabuhan Merak Padat Pemudik, Petugas Siaga Antisipasi Macet Total
Dua Pasangan Ganda Putra Indonesia Lolos ke 16 Besar Orleans Masters
Kataib Hizbullah Desak Segera Penarikan Seluruh Pasukan Asing dari Irak