Status Hukum Bos Mecimapro Kini Jadi Tersangka
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya mengonfirmasi perkembangan terbaru kasus ini. Ia menyatakan bahwa Fransiska Dwi Melani telah secara resmi berstatus sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka," tegas Reonald pada Kamis (30/10). Penetapan tersangka dan penahanan ini menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE yang telah menarik perhatian publik dan penggemar K-Pop di Indonesia.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kisah Enik di SRT 2 Banyuwangi: Bukti Nyata Toleransi Beragama di Sekolah
Mendagri Instruksikan Pemda Percepat Pendataan Lahan untuk Kopdeskel Merah Putih
Prabowo Subianto Masuk 15 Besar 500 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia 2025, Ini Posisinya
Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi Rp152 Miliar Ditarget Rampung 2025