Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana konser girl band Korea Selatan, TWICE, yang digelar di Jakarta.
Laporan terhadap Fransiska diajukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), mitra kerjanya dalam penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023. Menurut laporan, bos Mecimapro ini diduga telah menyalahgunakan dana yang telah disalurkan oleh PT MIB untuk keperluan konser.
Upaya komunikasi dan somasi yang dilakukan PT MIB sebelumnya tidak membuahkan hasil. Hal ini yang akhirnya mendorong perusahaan untuk melaporkan kasus dugaan penggelapan dana ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
Setelah proses penyelidikan, status Fransiska Dwi Melani kini telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah melakukan penahanan terhadapnya.
Status Hukum Bos Mecimapro Kini Jadi Tersangka
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya mengonfirmasi perkembangan terbaru kasus ini. Ia menyatakan bahwa Fransiska Dwi Melani telah secara resmi berstatus sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka," tegas Reonald pada Kamis (30/10). Penetapan tersangka dan penahanan ini menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE yang telah menarik perhatian publik dan penggemar K-Pop di Indonesia.
Artikel Terkait
Taruna Akpol Bantu Korban Bencana Aceh Tamiang Siapkan Ramadan
Pengadilan Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Ali Wongso Terhadap SOKSI Pimpinan Misbakhun
Indonesia Resmi Tandatangani Piagam Dewan Perdamaian untuk Gaza, Kontribusi Dana US$1 Miliar Bukan Kewajiban
776 Praja IPDN Diberangkatkan untuk Dukung Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang