Upaya pemberantasan narkoba semakin intensif dilakukan oleh Polri. Menghadapi tren narkoba terbaru, kepolisian mengembangkan strategi baru untuk mengatasi ancaman ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan temuan baru mengenai penyalahgunaan obat ketamine dan etomidate oleh pengedar narkoba. Kapolri menegaskan akan segera menerbitkan peraturan hukum khusus untuk mengatur penyalahgunaan kedua zat berbahaya tersebut.
"Hasil temuan di lapangan menunjukkan tren baru yang mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamine yang dihirup melalui hidung, serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan dihisap menggunakan pods," jelas Jenderal Sigit pada Rabu (29/10).
Pernyataan ini disampaikan dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta. Kapolri mengakui bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyalahgunaan kedua kandungan tersebut.
Artikel Terkait
BNI Bergerak Cepat, Salurkan Bantuan Spesifik untuk Korban Bencana di Sumatera
Tahun Baru di Jakarta: Kemeriahan Diredam, Ruang Doa Diperluas
Bupati Bekasi Tertangkap KPK, Uang Ijon Rp 9,5 Miliar untuk Proyek yang Masih Hanya Rencana
Tragedi di Brown University Berakhir: Pelaku Penembakan Ditemukan Tewas Bunuh Diri