Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Jakarta Ancam Penerimaan Pajak Daerah, Bapenda Minta Evaluasi Insentif

- Rabu, 22 Juli 2026 | 12:55 WIB
Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Jakarta Ancam Penerimaan Pajak Daerah, Bapenda Minta Evaluasi Insentif

Pesatnya pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta mulai menggerus penerimaan pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat potensi kehilangan pendapatan hingga Rp 2 triliun akibat kebijakan insentif yang membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Pemerintah Provinsi DKI pun berencana mengkaji ulang kebijakan tersebut bersama pemerintah pusat.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, hingga triwulan II 2026, pertumbuhan kendaraan listrik di ibu kota mencapai 33 persen. Namun, di balik lonjakan itu, ada konsekuensi fiskal yang tidak bisa diabaikan. "PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen," ujarnya dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Lusiana merinci, potensi kerugian dari PKB mencapai Rp 515 miliar untuk 109.172 unit kendaraan, sementara dari BBNKB mencapai sekitar Rp 1,5 triliun untuk 53.419 unit. "Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan," jelasnya.

Fakta lain yang mengejutkan, 63 persen mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 78 persen dimiliki sebagai kendaraan kedua atau lebih. Artinya, insentif yang seharusnya mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang sudah mampu membeli kendaraan mewah. "Penjualan mobil listrik di Jakarta ini, karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63 persennya ada di Jakarta. Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki merupakan kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen," kata Lusiana.

Kondisi ini mendorong Bapenda untuk mengevaluasi kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik. Lusiana menilai, insentif tersebut perlu ditinjau ulang agar lebih mencerminkan asas keadilan. "Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," ucapnya.

Meski demikian, Lusiana belum merinci skema evaluasi yang akan diusulkan. Ia menyebut, kajian akan dilakukan bersama pemerintah pusat mengingat kebijakan insentif kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya nasional mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags