Prabowo Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus, Sahroni Minta Galak ke Koruptor

- Rabu, 22 Juli 2026 | 13:35 WIB
Prabowo Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus, Sahroni Minta Galak ke Koruptor

Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Keputusan Presiden. Ia menggantikan Febrie Ardiansyah yang kini berstatus tersangka. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni langsung memberikan pesan tegas: jangan main-main dengan korupsi.

"Pak Kuntadi pesan saya wajib galak kepada koruptor dan jangan main-main dengan korupsi," kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).

Ia juga mengingatkan agar Kuntadi tidak bermain mata dengan perkara besar dan menjaga independensi Kejaksaan Agung. Sahroni meminta Kuntadi membuktikan bahwa kejaksaan mampu menyelesaikan perkara secara cepat dan transparan, termasuk menghadirkan mantan Jampidsus ke publik.

"Pak Kuntadi pesan saya juga jangan main mata ya dengan perkara-perkara besar dan buktikan kepada masyarakat bahwa kejaksaan independen dan bisa selesaikan perkara dengan cepat, khususnya juga hadirkan ke publik mantan Jampidsus," ucapnya.

Penunjukan Kuntadi dinilai Sahroni sudah tepat. Ia menilai Kuntadi memiliki integritas yang kuat. "Penunjukan Kuntadi jadi Jampidsus gantikan Febrie sangat baik sekali, saya kenal dia punya integritas kuat," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meneken Keppres pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie yang menjadi tersangka. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Keppres tersebut telah ditandatangani berdasarkan usulan dari Jaksa Agung dan penilaian Tim Penilai Akhir.

"Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7).

Prasetyo menambahkan, petikan Keppres akan diserahkan kepada Kejagung pada hari yang sama. "Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung," ujarnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags