Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus seizin Presiden. Menurut Rudianto, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris yang berkembang di ruang publik yang menyebut bahwa penetapan tersangka maupun tindakan penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus memperoleh izin Presiden, perlu diluruskan berdasarkan perspektif konstitusi," ujar Rudianto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Rudianto mengingatkan Hotman soal putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XXIII/2025 tentang UU Kejaksaan. Ia juga menyinggung kebijakan penegakan hukum dalam Asta Cita Presiden. Menurutnya, pandangan Hotman justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
"Pandangan tersebut tidak memiliki pijakan Hukum dan Konstitusi serta berpretensi negatif terhadap spirit landskap pemberantasan korupsi Presiden Prabowo," ujarnya.
Politisi NasDem itu kemudian merujuk pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Ia menegaskan setiap tindakan penegakan hukum harus berdasarkan konstitusi dan undang-undang.
"Prinsip tersebut dipertegas melalui Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum serta Ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 yang memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujarnya.
Rudianto juga menyoroti putusan MK yang membatalkan imunitas prosedural jaksa secara absolut. "Sebaliknya, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai izin Jaksa Agung harus dimaknai secara terbatas dengan memberikan pengecualian, antara lain dalam keadaan tertangkap tangan (OTT), tindakan ancaman terhadap keamanan negara, atau apabila terdapat bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana khusus tertentu, sehingga perlindungan prosedural tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu poin dalam Asta Cita. Rudianto menilai semangat itu hanya bisa terwujud jika aparat penegak hukum bekerja profesional, independen, dan objektif. "Sehingga penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum petinggi APH justru menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Artikel Terkait
Forum Pemred Kecam Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Wartawan
Sahroni Kritik Hotman Paris yang Bawa Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Ardiansyah
Gerindra Bantah Prabowo Intervensi Hukum di Kasus Eks Jampidsus
PWI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan