Polisi Periksa Lima Saksi dalam Kasus Teror Tetangga di Depok

- Minggu, 19 Juli 2026 | 13:20 WIB
Polisi Periksa Lima Saksi dalam Kasus Teror Tetangga di Depok

Polisi tengah menyelidiki kasus dugaan perusakan rumah yang dilakukan seorang tetangga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Pemicu teror itu diduga akibat pertengkaran verbal dan suara musik yang keras karena jarak rumah yang berdekatan.

"Informasinya kata-kata kasar dan setel musik karena saling berdekatan rumahnya," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra, Minggu (19/7/2026).

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari lima orang saksi. "Langkah yang sudah dilakukan Sat Reskrim Polres Metro Depok, yaitu melakukan pengecekan TKP. Sudah memeriksa 5 orang saksi," ujarnya.

Polisi juga telah mengirimkan surat panggilan kepada terduga pelaku untuk diperiksa pada Senin (20/7/2026). "Sudah mengirimkan surat panggilan untuk terlapor, jadwal hari Senin tanggal 20 Juli 2026," ucap Hendra.

Mediasi Sejak 2024

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka mengungkapkan bahwa kedua belah pihak sebenarnya sudah beberapa kali dimediasi, baik oleh Bhabinkamtibmas maupun Polsek. Namun, pertikaian terus berlanjut hingga korban akhirnya membuat laporan polisi.

"Sudah pernah (dimediasi) oleh Bhabinkamtibmas dan Polsek. Akhirnya korban membuat laporan polisi (LP) di Polres," ucap AKBP Made.

Perselisihan antara keduanya diketahui telah berlangsung sejak 2024. Mediasi oleh pengurus lingkungan setempat, termasuk RT dan RW, juga telah dilakukan beberapa kali. "Untuk perselisihan tersebut dimulai dari tahun 2024 ya informasinya. Dan sudah beberapa kali dilakukan mediasi disaksikan pihak RT dan RW," ungkapnya.

Saat ini, laporan yang diproses polisi terkait perusakan properti rumah korban yang diduga dilakukan oleh tetangganya. "Untuk laporan kali ini yang kami proses mengenai perusakan properti rumah korban oleh terlapor," tuturnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags