Seorang perempuan berinisial MZ (36) yang sebelumnya menjadi korban kekerasan seksual justru ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Ia diduga merugikan pelaku kekerasan tersebut hingga Rp 92,9 juta.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan MZ telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto sejak Selasa (14/7). Penetapan tersangka ini bermula dari laporan balik yang dilayangkan DS (33), perempuan yang sebelumnya dihukum karena melakukan kekerasan seksual terhadap MZ.
"Jadi, yang bersangkutan (MZ) yang saat ini sudah kami tetapkan tersangka merupakan korban kasus LGBT yang pernah ditangani Unit PPA Polres Mojokerto," ujar Aldhino.
DS adalah perempuan penyuka sesama jenis asal Lampung. Pada Kamis (5/2), Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan 10 hari kurungan atas tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ.
Belakangan, DS melaporkan MZ ke Polda Jatim atas dugaan penipuan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa MZ melakukan rangkaian penipuan terhadap DS. "Korban mengalami kerugian Rp 92,9 juta," kata Aldhino.
Artikel Terkait
SPPG di Mojokerto Gagal Beroperasi Usai Perabotan Dicuri, Pelaku Ditangkap
Kebakaran Hutan Tahura Raden Soerjo Meluas, Jalur Pendakian Bukit Cendono Ditutup
Pura-pura Mengamen, Maling Motor di Mojokerto Terekam CCTV dan Diamuk Warga
Buruh Pabrik Tewas Terlindas Truk Kontainer di Mojokerto