Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Ia menilai temuan itu menjadi peringatan serius untuk memperkuat pengawasan peredaran kosmetik sekaligus meningkatkan literasi masyarakat dalam memilih produk yang aman.
“Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” kata Netty, Jumat (17/7).
“Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi yang masif agar masyarakat tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan hasil instan,” imbuhnya.
BPOM mengumumkan 14 produk tersebut terdiri atas berbagai jenis kosmetik, mulai dari krim malam, kutek, tabir surya, serum tubuh, pelembap, produk pemutih, hingga toner. Netty mengapresiasi langkah BPOM yang secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, serta pewarna merah K10.
“Kandungan-kandungan tersebut berisiko menimbulkan kerusakan kulit, gangguan organ tubuh, bahkan meningkatkan risiko kanker,” jelas anggota Fraksi PKS ini.
“Langkah BPOM penting untuk melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal,” sambung Netty.
Menurut Netty, masih banyak masyarakat yang membeli kosmetik tanpa memastikan legalitas maupun keamanan produk. Kondisi tersebut, katanya, dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan produk yang menjanjikan hasil instan, seperti kulit lebih putih atau wajah lebih mulus dalam waktu singkat.
“Kita perlu membangun kesadaran bahwa tidak ada hasil instan yang sebanding dengan risiko kesehatan jangka panjang. Produk yang mengandung merkuri, steroid, atau bahan berbahaya lainnya dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan organ tubuh, bahkan meningkatkan risiko penyakit yang lebih serius,” paparnya.
Ia juga mendorong BPOM agar memperkuat pengawasan terhadap penjualan kosmetik di platform digital dan media sosial. Menurutnya, pesatnya perkembangan perdagangan daring harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih adaptif karena banyak produk ilegal dipasarkan melalui kanal tersebut.
“Pengawasan di marketplace dan media sosial harus semakin diperkuat. Di sisi lain, kolaborasi dengan platform digital juga penting agar produk yang tidak memiliki izin edar dapat segera diturunkan sebelum menjangkau lebih banyak konsumen,” jelas Netty.
Selain pengawasan, Netty menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan. Ia mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik serta tidak mudah percaya terhadap testimoni berlebihan yang beredar di media sosial.
“Konsumen adalah garda terdepan dalam melindungi dirinya sendiri. Biasakan melakukan cek legalitas produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM. Jangan hanya tergiur harga murah atau klaim hasil yang cepat, karena kesehatan jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat,” tegas Netty.
Netty berharap temuan BPOM tersebut menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan konsumen, mulai dari pengawasan, penegakan hukum, edukasi masyarakat, hingga peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
“Perlindungan masyarakat dari kosmetik berbahaya membutuhkan kerja sama semua pihak,” sebut legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.
“Negara harus hadir melalui pengawasan yang kuat, pelaku usaha harus mematuhi regulasi, dan masyarakat perlu menjadi konsumen yang semakin cerdas dalam memilih produk yang aman dan legal,” tutup Netty.
Berikut daftar 14 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya berdasarkan temuan BPOM:
| No | Nama Produk | Bahan Berbahaya | Status |
|---|---|---|---|
| 1 | AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon | Asam Retinoat, Hidrokinon, Klobetasol Propionat, Mometason Furoat | Izin edar dibatalkan |
| 2 | AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red | Pewarna Merah K10 (CI 45170) | Izin edar dibatalkan |
| 3 | FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen | Merkuri | Izin edar dibatalkan |
| 4 | FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream | Merkuri | Izin edar dibatalkan |
| 5 | MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum | Merkuri | Izin edar dibatalkan |
| 6 | RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide | Merkuri | Izin edar dalam proses pembatalan |
| 7 | SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream | Asam Retinoat, Hidrokinon, Klobetasol Propionat | Izin edar dibatalkan |
| 8 | STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream | Merkuri | Izin edar dibatalkan |
| 9 | STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream | Asam Retinoat, Hidrokinon | Izin edar dibatalkan |
| 10 | STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner | Asam Retinoat, Hidrokinon | Izin edar dibatalkan |
| 11 | YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne | Asam Retinoat | Izin edar dibatalkan |
| 12 | MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 | Pewarna Merah K10 (CI 45170) | Izin edar dalam proses pembatalan |
| 13 | CLARIDERM Astringent AHA Licorice | Hidrokinon | Produk tidak terdaftar di BPOM |
| 14 | GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY Glowing Night Treatment | Hidrokinon | Produk tidak terdaftar di BPOM |
Artikel Terkait
DPR Dorong Perlindungan Kesehatan Mental Tenaga Medis Usai Dokter Meninggal di NTT
Arab Saudi Cabut Penangguhan Ekspor Udang Indonesia, BPOM Sebut Kepercayaan Pulih