Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penipuan Digital Berkedok Pendaftaran Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026

- Kamis, 16 Juli 2026 | 17:30 WIB
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penipuan Digital Berkedok Pendaftaran Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap sindikat penipuan digital yang membuat website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Dua tersangka ditangkap, keduanya residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga telah melakukan modus serupa di berbagai daerah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan penyelenggara resmi event lari tersebut. "Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan secara intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Perkara ini terungkap setelah Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 menerima laporan tentang beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi pada 30 Mei 2026, sementara pendaftaran resmi baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026. Tersangka berinisial MF membuat website palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi sehingga tampak menyerupai situs resmi penyelenggara. Untuk memperoleh keuntungan, MF menyematkan kode pembayaran QRIS pada website palsu tersebut agar calon peserta mentransfer biaya pendaftaran ke rekening yang telah disiapkan. Sementara itu, tersangka FC bertugas menyebarluaskan tautan palsu melalui media sosial Instagram dengan membalas komentar masyarakat yang mencari informasi pendaftaran resmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan digital, tim Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pada 8 hingga 9 Juli 2026, kedua tersangka diamankan di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai. Penyidik menyita tiga unit telepon seluler berbagai merek dan satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat. "Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan sarana melakukan tindak pidana. Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan," ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polda Sumsel memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags