Titiek Soeharto Kritik Kemenhut: Permenhut Ditandatangani saat Menteri Sedang Umrah

- Kamis, 16 Juli 2026 | 11:20 WIB
Titiek Soeharto Kritik Kemenhut: Permenhut Ditandatangani saat Menteri Sedang Umrah

Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto melayangkan kritik tajam kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam rapat kerja di DPR, Selasa (14/7). Ia menyoroti Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 yang terbit pada 13 Juli 2026, padahal Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah berangkat umrah sejak 11 Juli 2026.

"Saya hanya ingin menggarisbawahi apa yang disampaikan Pak Sonny (anggota Komisi IV DPR) tadi terkait dengan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali," kata Titiek dalam rapat yang dihadiri Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki tersebut.

Titiek bingung karena Permenhut itu ditandatangani oleh Raja Juli yang sedang berada di luar negeri. "Menterinya pergi tanggal 11 (Juli), kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, tanggal 13 apa nih, Juli kan? 13 Juli kan? Kemarin kan tanda tangannya? Kok bisa kayak gitu? Apa yang terjadi ini?" cecarnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan jajaran Kemenhut ini bisa menjerumuskan menteri sendiri dan menyalahi aturan. "Mbok kompak gitu loh jangan, satu, bisa menjerumuskan menterinya sendiri, kemudian ini kan nyalahin aturan, tanda tangan ditandatangani basah lagi, coba deh di-ini lagi ya, gimana ceritanya nih," ujar Titiek.

DPR kemudian memperlihatkan dokumen Permenhut yang dimaksud, yang memang tertanda tangan pada 13 Juli 2026.

Respons Wamenhut

Wamenhut Rohmat Marzuki yang hadir dalam rapat langsung menjawab sorotan tersebut. Awalnya ia menjelaskan bahwa Kemenhut memiliki mekanisme tanda tangan elektronik. "Permenhut yang kemarin ditandatangani ya, Nomor 9 Tahun 2026 tanggal 13 Juli memang mekanisme di kami ada tanda tangan elektronik, Bu," ucap Rohmat.

Namun, setelah menyadari bahwa dokumen itu ditandatangani langsung (basah) oleh Raja Juli, Rohmat mengatakan Permenhut itu bisa ditahan untuk dikaji ulang. "Oh (tanda tangan) basah, izin, prinsipnya gini, Ibu Ketua, intinya itu bisa kita hold ya, untuk kemudian ada pengkajian kembali. Jadi mohon arahan dari Ibu," ujarnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags