Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk mengusut kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim yang dijuluki 'Tim 9' ini mulai bekerja setelah Kejagung menerima limpahan perkara dari Polri.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Perkara yang semula ditangani Polri itu kini dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim khusus dibentuk melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pekan ini. "Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," ujarnya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, komposisi tim sengaja dipilih dari jaksa-jaksa yang memiliki pengalaman menangani kasus korupsi, termasuk mereka yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," katanya.
Ia menyebutkan beberapa nama anggota tim, antara lain Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo. "Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riyono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," tambah Anang.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut daftar lengkap 'Tim 9' yang menangani kasus Febrie Adriansyah:
1. Agus Salim
2. Muhibuddin
3. Chatarina Girsang
4. Riyono
5. Agus Sahat
6. Irene Putrie
7. Renaldi
8. Zet Tadung Allo
9. Hari Wibowo
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa