Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Terbit Sprindik Baru

- Kamis, 16 Juli 2026 | 08:40 WIB
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Terbit Sprindik Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) tetap sebagai tersangka dan tidak gugur. Pernyataan ini dikeluarkan untuk mengklarifikasi kesimpulan publik setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang sempat mencantumkan Febrie sebagai saksi.

"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam siaran pers, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, penerbitan sprindik baru itu semata-mata untuk melanjutkan penanganan kasus pro justitia yang dialihkan dari Kortastipidkor Polri ke penyidik Kejagung. Status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polri sebelumnya dinyatakan otomatis tetap melekat dan menjadi pertimbangan dalam proses hukum di Kejaksaan.

Tiga Sprindik Baru

Pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian diikuti dengan penerbitan tiga Sprindik baru oleh Kejagung guna mendalami dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU PLN yang memicu pemadaman listrik massal. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU pada pengelolaan keuangan PT Asabri.

Tim Khusus dan Pengawasan

Kejagung membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior dan mantan alumni KPK untuk mempelajari berkas perkara, berita acara pemeriksaan (BAP), serta barang bukti dari Polri. Proses hukum ini akan berjalan di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta dalam pengawasan ketat Komisi III DPR RI. Kejagung memastikan Febrie Adriansyah bersikap kooperatif, sudah dicekal, dan dipastikan masih berada di Indonesia.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags