Kejaksaan Agung memastikan status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka tidak berubah, meskipun telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Pernyataan ini sekaligus meralat keterangan sebelumnya yang sempat menimbulkan kebingungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie sudah ditetapkan oleh penyidik Polri. Penerbitan Sprindik baru tidak serta-merta menggugurkan status tersebut.
"Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," kata Anang kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.
"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuma kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie. Sprindik nomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, nomor 44 untuk dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN yang menyebabkan blackout, dan nomor 45 untuk dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara asuransi ASABRI.
Dengan terbitnya Sprindik baru, seluruh kegiatan penyidikan kini menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Ke depannya, Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Polri dan KPK.
Artikel Terkait
Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur Meski Terbit Sprindik Baru
Lima Ketidakpastian Hukum dalam Kasus Febrie Adriansyah Menguji Kredibilitas Negara Hukum
Eks Jampidsus Febrie Akui Rumah di Sentul Miliknya, Tak Tercatat di LHKPN
Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah