Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan dana KJP Plus tahap 1 untuk bulan Mei pada 3 Juli 2026. Bantuan pendidikan ini diberikan secara bertahap kepada 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang.
Besaran dana yang diterima berbeda-beda sesuai tingkat pendidikan. Untuk SD/SDLB/MI, setiap siswa mendapat Rp250.000 per bulan, ditambah SPP Rp130.000 bagi yang bersekolah di swasta. Siswa SMP/SMPLB/MTs menerima Rp300.000 per bulan dengan tambahan SPP Rp170.000 untuk swasta. Sementara itu, siswa SMA/SMALB/MA mendapat Rp420.000 per bulan plus SPP Rp290.000, dan siswa SMK memperoleh Rp450.000 per bulan dengan tambahan SPP Rp240.000. Khusus peserta didik di PKBM, dananya sebesar Rp300.000 per bulan tanpa tambahan SPP.
Dana personal KJP Plus dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan. Sisanya harus digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan belajar.
Wisata Gratis dengan KJP Plus
Pemegang KJP Plus juga bisa menikmati fasilitas wisata gratis di sejumlah tempat di Jakarta. Penggunaannya harus mengutamakan tempat wisata edukatif, menyimpan bukti penggunaan seperti tiket atau struk, dan mengikuti panduan dari Dinas Pendidikan. Kegiatan ini bisa dilakukan bersama teman atau komunitas belajar.
Berikut 16 tempat wisata gratis yang bisa dikunjungi: Ancol Taman Impian, Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, Monumen Nasional, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Joang '45, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Wayang, Museum Tekstil, Museum Bahari, Museum Betawi (Setu Babakan), Rumah Si Pitung, Taman Benyamin Sueb, dan Museum Arkeologi Onrust.