Polisi menangkap dua remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, atas dugaan pelemparan batu yang menewaskan seorang sopir mobil pikap. Korban, Marvel Mbau, tewas setelah terkena lemparan batu di kepala saat melintas di Jalan Timor Raya Kilometer 45, Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu.
Kedua terduga pelaku berinisial MYR dan AT diamankan pada Jumat (26/6/2026) di dua lokasi berbeda. MYR ditangkap di Desa Tolnaku, sementara AT di Desa Naunu. Setelah penangkapan, keduanya dibawa ke Mapolsek Fatuleu untuk menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang mengatur penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono mengapresiasi kinerja Polres Kupang yang bergerak cepat mengungkap kasus ini. "Meski para terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, namun tetap memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Menurut Kombes Sigit, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang menghilangkan nyawa. Kasus pelemparan batu tersebut menjadi bagian dari 80 perkara kriminal konvensional yang ditangani Ditreskrimum Polda NTT bersama jajaran selama periode Januari hingga Juni 2026.
Polda NTT memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak sekaligus menjamin rasa keadilan bagi keluarga korban. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Artikel Terkait
Gempa Kembar Magnitudo 7,2 dan 7,5 Hancurkan Venezuela, 1.430 Tewas
Eddy Soeparno Ajak Bloomberg NEF Gaungkan Progres Transisi Energi Indonesia
Rata-rata Orang Amerika Kehilangan Lima Barang per Bulan, Habiskan 17 Jam Setahun untuk Mencari
Anak Krakatau Kembali Bergolak, PVMBG Catat Peningkatan Aktivitas Magmatik