Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Etomidate Hasil Pengungkapan 2026

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00 WIB
Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Etomidate Hasil Pengungkapan 2026

Polda Jambi memusnahkan sabu dan etomidate hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026 dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kepolisian memastikan barang bukti yang disita tidak kembali beredar di masyarakat.

"Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. Namun kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang," kata Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juni 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 147 gram sabu, 52.963 butir ekstasi seberat sekitar 23.224 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sabu cair untuk vape seberat 2.028,6 gram/ml. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Bidang Dokkes Polda Jambi.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator, bersama stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti narkotika. Krisno menyebut narkotika merupakan ancaman serius bagi ketahanan bangsa, sehingga pemberantasannya membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, pemusnahan narkoba sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dalam enam tahun terakhir, jajaran Polda Jambi mengungkap 4.727 kasus narkotika dengan 6.470 tersangka. Selain penegakan hukum, Polda Jambi mengedepankan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Kapolda mengajak masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ia memastikan kepolisian memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor. "Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Made Palguna mengatakan, ada 14 orang yang menjalani restorative justice. Mereka diasesmen untuk menjalani rehabilitasi. "Dilakukan rehabilitasi ke panti rehabilitasi mitra BNN," ujar Dewa.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags