Rekaman video penggerebekan rumah dinas Kepala Lapas Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, kembali beredar luas di media sosial. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan bahwa video tersebut adalah rekaman lama, bukan peristiwa baru.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa penggerebekan itu terjadi pada November 2024, saat jabatan Kalapas Waingapu masih dipegang oleh seseorang berinisial RB. Setelah kejadian tersebut, RB langsung dikenai tindakan tegas.
"Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024. RB yang saat itu menjadi Kalapas Waingapu langsung diberikan tindakan pencopotan jabatan, dilakukan pemeriksaan serta tindakan administratif," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Rika, video itu kembali beredar dengan narasi yang keliru, terutama terkait waktu kejadian. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah kejadian baru seperti yang banyak disebutkan.
Saat ini, RB berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kanwil Ditjenpas Jambi. Namun, ia diberhentikan sementara karena tersangkut dugaan pelanggaran tindak pidana. Rika menambahkan bahwa RB kini menjalani proses hukum setelah ditahan oleh Polda Jambi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.
"Sedang menjalani proses hukum dan telah ditahan oleh Polda Jambi terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba, hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ditjenpas memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap jajaran pemasyarakatan. Lembaga itu juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Artikel Terkait
Beredar Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas, Ditjen PAS: Itu Kejadian Lama
Brigadir Polisi Ditemukan Tewas di Kos, Empat Orang Diperiksa
115 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan untuk Pembinaan Optimal
Polda Jambi Bongkar Peretasan Bank Jambi, Rp144,8 Miliar Nasabah Dikuras ke Aset Kripto