Beredar Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas, Ditjen PAS: Itu Kejadian Lama

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:24 WIB
Beredar Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas, Ditjen PAS: Itu Kejadian Lama

Sebuah video yang memperlihatkan penggerebekan sebuah rumah beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang wanita muda berada di salah satu kamar rumah itu. Narasi yang beredar menyebut rumah tersebut adalah rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, menegaskan bahwa video tersebut adalah kejadian lama, bukan peristiwa baru. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada November 2024 dan oknum kalapas yang terlibat saat itu sudah dikenai sanksi tegas.

"Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024. RB yang saat itu menjadi Kalapas Waingapu langsung diberikan tindakan pencopotan jabatan, dilakukan pemeriksaan serta tindakan administratif," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (1/8).

Rika menambahkan, informasi yang menyebut video itu sebagai kejadian baru adalah hoaks. Saat ini, RB telah dimutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Ditjen PAS Jambi. Namun, ia tengah diberhentikan sementara karena terlibat kasus lain.

"RB saat ini statusnya sebagai ASN Kanwil Ditjenpas Jambi yang diberhentikan sementara karena sedang menjalani proses hukum dan telah ditahan oleh Polda Jambi terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba, hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Rika.

"Komitmen kami tetap sama, tidak ada toleransi terhadap terjadinya pelanggaran. Apabila terbukti maka sanksi tegas akan diterapkan," sambungnya.

Rika menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan untuk kemajuan Ditjen PAS ke depannya. Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags