Misteri kematian Brigadir Eko Winarno, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, akhirnya terungkap. Ia bukan meninggal karena terjatuh, melainkan menjadi korban pembunuhan yang didalangi oleh sesama anggota polisi. Lima oknum kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Peristiwa berawal pada Sabtu (18/7/2026) dini hari, ketika Brigadir Eko ditemukan tewas di kos-kosannya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat. Saat itu, Kapolres Tanjung Jabung Timur menyebut korban meninggal akibat terjatuh. Namun, keluarga korban menolak percaya dan meminta dilakukan otopsi. Publik pun menyoroti kasus ini, hingga akhirnya penanganannya diambil alih oleh Polda Jambi.
Hasil penyelidikan yang mendalam dan transparan mengungkap fakta mengejutkan: Brigadir Eko menjadi korban pembunuhan oleh rekan-rekannya sendiri. Lima orang tersangka yang merupakan anggota Polres Tanjung Jabung Timur telah ditahan dan dipecat, yaitu Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Dipecat dan Dipenjara
Berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada 6–7 Agustus 2026 di Polda Jambi, kelima tersangka terbukti melakukan pelanggaran berat. Mereka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran,” tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Erlan menambahkan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi. Penegakan disiplin dan kode etik menjadi bagian penting untuk memastikan profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri. “Kapolda Jambi menegaskan tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Jejak Kasus Tragis
Sejak awal, kematian Brigadir Eko memang menimbulkan tanda tanya besar. Kapolres Tanjung Jabung Timur sempat menyebut korban tewas karena terjatuh, tetapi keluarga menolak versi tersebut dan meminta otopsi. Seorang warga sekitar mengaku mendengar suara teriakan sekitar pukul 03.00 WIB, namun tidak menyadari itu adalah pertanda tragedi. Menjelang subuh, lampu depan kos padam, hanya satu lampu yang menyala, dan pintu kamar terbuka. Pagi harinya, kabar duka menyebar cepat.
Setelah kasus diambil alih Polda Jambi, penyidik menetapkan enam tersangka: lima anggota Polri dan satu warga sipil. Mereka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta.
Artikel Terkait
Rekrutmen Bintara Polri 2026, Dua Oknum Polda Jambi Ditahan Propam
Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu Viral, Ditjenpas: Rekaman Lama
Brigadir Polisi Ditemukan Tewas di Kos, Empat Orang Diperiksa
Polda Jambi Bongkar Peretasan Bank Jambi, Rp144,8 Miliar Nasabah Dikuras ke Aset Kripto