Rekrutmen Bintara Polri 2026, Dua Oknum Polda Jambi Ditahan Propam

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:50 WIB
Rekrutmen Bintara Polri 2026, Dua Oknum Polda Jambi Ditahan Propam

Dua anggota Polri yang bertugas di Polda Jambi ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026.

Briptu MD dan Bripda Y, yang bertugas di Biro SDM Polda Jambi, kini menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan untuk proses etik maupun pidana.

Kasus ini mencuat setelah Bidpropam Polda Jambi menerima laporan pada 3 Agustus 2026. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri kepada sejumlah korban dengan meminta sejumlah uang.

Korban tidak hanya dari masyarakat umum, tetapi juga dari kalangan anggota Polri. Hingga kini, penyidik telah mendata sedikitnya 12 korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Modusnya dengan cara menjanjikan kelulusan bagi para peserta seleksi dengan menjanjikan sejumlah uang," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (6/8/2026).

Dia menambahkan, kedua oknum tersebut telah ditahan oleh Bidpropam dan kasusnya juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Selain menjalani proses pemeriksaan kode etik, keduanya juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana penipuan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain.

Polda Jambi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menyerahkan uang kepada kedua oknum tersebut dengan iming-iming kelulusan menjadi anggota Polri agar segera melapor. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, kedua oknum polisi masih ditahan di Subdit Provos Bidpropam Polda Jambi sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

Selain dugaan tindak pidana penipuan, keduanya juga diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Polda Jambi menegaskan akan memproses kasus tersebut secara transparan dan memberikan sanksi tegas apabila kedua anggota terbukti melakukan pelanggaran.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags