Kepolisian Daerah Jambi mengungkap kasus peretasan sistem digital PT Bank Pembangunan Daerah (Bank) Jambi yang mengakibatkan dana 6.609 nasabah senilai Rp144,82 miliar dialihkan ke aset kripto. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan ketiga tersangka berinisial DD, AA, dan TAS. Mereka merupakan warga Jawa Barat yang diduga berperan sebagai penyedia rekening bank dan akun aset kripto untuk menampung hasil kejahatan.
Kasus ini mulai diselidiki setelah Bank Jambi melaporkan adanya transaksi tidak sah pada 22 Februari 2026. Laporan resmi diterima polisi pada 2 April 2026. "Dari hasil penyidikan, dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi keluar dari rekening secara bertahap, kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke sejumlah dompet digital di luar Indonesia hanya dalam hitungan jam," kata Taufik dalam keterangannya, Jumat (17/7).
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian memeriksa sejumlah saksi, melakukan analisis digital forensik, serta menelusuri aliran dana hingga berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku.
Bersekongkol dengan WN Bulgaria
Berdasarkan hasil penyidikan, DD diduga menjadi koordinator yang menghubungkan jaringan di Indonesia dengan dua warga negara Bulgaria berinisial Alcaz dan Tsevetanov yang kini masih diburu. DD disebut merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan membuat akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada kedua WNA tersebut. Rekening dan akun itu diduga digunakan sebagai sarana untuk menampung sekaligus menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu TAS yang merekrut 45 orang sebagai pemilik identitas rekening dan akun aset kripto. Sementara itu, AA berperan membantu proses verifikasi identitas, pendataan, hingga pembuatan rekening bank dan akun aset kripto. Menurut Taufik, jaringan tersebut telah mempersiapkan puluhan rekening dan akun aset kripto sejak Agustus 2025. Seluruh rekening dan akun itu kemudian diserahkan kepada jaringan warga negara Bulgaria di Jakarta Utara.
"Sekitar satu minggu sebelum kejadian, DD telah diberi tahu bahwa akan ada serangan terhadap sebuah bank. Setelah pembobolan terjadi pada 22 Februari 2026, mereka menghubungi DD dan menyampaikan aksi tersebut berhasil," ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah membekukan aset senilai Rp18,9 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen hasil digital forensik, flashdisk berisi data transaksi nasabah, serta barang bukti elektronik lainnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polisi juga menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu dua WNA yang diduga menjadi aktor utama, serta menelusuri sisa aliran dana yang belum berhasil dipulihkan.
Artikel Terkait
Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Etomidate Hasil Pengungkapan 2026