Anggota MPR RI dari Kelompok DPD Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, memberikan apresiasi atas langkah cepat Polda Jawa Barat yang menangkap tersangka kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung. Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan indikasi adanya pola kekerasan ekstrem yang sistematis.
Fahira menilai, penyekapan dan penyiksaan yang berlangsung dalam kurun waktu panjang menunjukkan adanya kontrol, isolasi, dan perampasan kemerdekaan yang sangat membahayakan. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku. "Pelaku kekerasan ekstrem seperti ini adalah ancaman bagi korban, bagi perempuan, dan bagi masyarakat. Aparat penegak hukum harus menjeratnya dengan pasal berlapis dan memastikan tuntutan hukuman paling berat yang dimungkinkan undang-undang," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Dalam keterangannya, senator Jakarta itu menyoroti tujuh aspek yang perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait kasus ini. Pertama, penyidik harus menerapkan pasal berlapis secara maksimal. Fahira menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu atau dua pasal, melainkan harus mendalami seluruh kemungkinan tindak pidana mulai dari perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, penganiayaan berat yang direncanakan, ancaman, pemaksaan, hingga perampasan barang atau harta korban. "Luka korban, durasi kekerasan, pola penguasaan, dugaan penyekapan, dan dampak permanen yang dialami korban harus menjadi dasar untuk menerapkan pasal paling lengkap dan paling berat," katanya.
Kedua, penyidik diminta mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur kekerasan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, atau pemaksaan, maka UU tersebut harus diterapkan. Menurut Fahira, UU TPKS bukan hanya mengatur penghukuman pelaku, tetapi juga menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, pemulihan, pendampingan, restitusi, serta proses hukum yang berperspektif korban.
Ketiga, Fahira meminta kepolisian membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban tersangka atau memiliki informasi terkait pola kekerasan yang diduga dilakukan sebelumnya. "Kasus seperti ini seringkali bukan peristiwa tunggal. Polisi perlu menelusuri apakah ada korban lain, bagaimana pola pelaku mendekati korban, apakah ada pola kekerasan yang berulang, dan apakah ada korban yang selama ini takut melapor," jelasnya.
Keempat, jika ada pihak yang membantu tersangka selama pelarian, mereka harus diperiksa. Fahira menilai penyidik perlu menelusuri siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka, membantu menyediakan tempat persembunyian, memberikan bantuan dana, memfasilitasi pelarian, menyembunyikan barang bukti, atau memberikan keterangan tidak benar. Siapa pun yang secara sadar membantu tersangka menghindari proses hukum harus dimintai pertanggungjawaban.
Kelima, seluruh barang bukti medis, digital, finansial, dan lokasi harus diamankan. Fahira meminta penyidik memeriksa secara menyeluruh hasil visum, rekam medis, pemeriksaan forensik, barang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, jejak komunikasi, riwayat perpindahan tempat tinggal, transaksi keuangan, dokumen pribadi korban, hingga dugaan penguasaan atau perampasan harta korban. "Bukti-bukti tersebut penting untuk membangun konstruksi perkara yang kuat dan mencegah celah hukum yang dapat meringankan tersangka," ujarnya.
Keenam, jaksa harus mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan maksimal. Fahira mendorong kejaksaan berkoordinasi sejak awal dengan penyidik agar berkas perkara tidak lemah. Konstruksi dakwaan, menurutnya, harus menggambarkan seluruh rangkaian kejahatan secara utuh termasuk durasi kekerasan, dampak permanen terhadap korban, relasi kuasa, isolasi korban, serta kemungkinan tindak pidana tambahan.
Ketujuh, hak korban atas pemulihan, perlindungan, dan restitusi harus dikawal sampai tuntas. Fahira menegaskan, penangkapan tersangka tidak boleh membuat perhatian terhadap korban berkurang. Korban masih membutuhkan perawatan medis jangka panjang, rekonstruksi, rehabilitasi fisik, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, perlindungan dari intimidasi, pemulihan dokumen, bantuan sosial, serta dukungan ekonomi. "Korban harus dipulihkan secara total. Jangan sampai perhatian publik berhenti pada penangkapan pelaku, sementara korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban medis, psikis, sosial, dan ekonomi sendirian," jelasnya.
Fahira juga meminta proses pemeriksaan korban dilakukan dengan sangat hati-hati dan berperspektif trauma. Korban tidak boleh dipaksa mengulang cerita secara berlebihan, tidak boleh disudutkan, dan harus selalu didampingi oleh pendamping yang kompeten. "Kasus ini memberi pelajaran penting bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu langsung tampak sebagai kekerasan besar. Sering kali dimulai dari kontrol, isolasi, manipulasi, dan ancaman. Karena itu, keluarga, teman, tetangga, pemilik kos, RT/RW, dan lingkungan diminta lebih peka," tutup Fahira.
Artikel Terkait
Bupati Gowa Bantah Isu Perselingkuhan yang Dibahas di Sidang Pansus Hak Angket DPRD
Tukang Fotokopi di Bogor Cabuli Anak Laki-Laki 13 Tahun, Diciduk Usai Orang Tua Temukan Chat Mesum
Pesawat Ringan Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Puing Berjatuhan di Sekitar Menara CITIC
KP2MI Jadwalkan Pemulangan WNI Korban Perdagangan Orang dan Penipuan Daring di Kamboja