KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi Selama 10 Jam

- Jumat, 26 Juni 2026 | 10:30 WIB
KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi Selama 10 Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, untuk pertama kalinya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar sepuluh jam itu, penyidik mengorek habis-habisan soal aliran uang yang diterima Ma'ruf selama menjabat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dua hal utama dalam pemeriksaan tersebut. "Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Meski status tersangka sudah disematkan, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Ma'ruf. Lembaga antirasuah itu beralasan masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan. "Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan," ujar Budi.

Di sisi lain, Ma'ruf membantah jika penyidik mendalami soal penerimaan uang yang ia dapat. Ia mengaku hanya dimintai klarifikasi dan telah memberikan penjelasan sesuai fakta yang ia ketahui. "Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya udah jelaskan semua," kata Ma'ruf.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.