Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi impor barang yang menyeret tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan digelar pekan depan. Jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga pejabat tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono yang menjabat Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I di direktorat yang sama. Mereka akan menghadapi dakwaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 71 miliar.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa ketiga berkas perkara telah teregistrasi. "Perkara nomor 35 atas nama terdakwa Rizal, perkara nomor 36 atas nama terdakwa Sisprian Subiaksono, dan perkara nomor 37 atas nama terdakwa Orlando Hamonangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Sidang perdana akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori, didampingi hakim anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti. "Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2025," jelas juru bicara pengadilan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi M Takdir Suhan sebelumnya mengungkapkan bahwa Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersamaan. "Adapun para terdakwa dimaksud kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp 71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing," kata Takdir dalam keterangannya, Selasa (23/6). Rincian penerimaan tersebut akan diuraikan dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Sebelum perkara ini memasuki tahap persidangan bagi para pejabat Bea Cukai, tiga terdakwa dari pihak swasta telah lebih dulu menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo yang menjabat Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri sebagai ketua tim dokumen perusahaan yang sama. John Field dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Artikel Terkait
13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Dilimpahkan ke Kejari, Segera Disidangkan
Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juli 2026, Indef Yakin Dorong Pertumbuhan Pasar Otomotif
Pengendara Motor Luka-Luka Usai Tabrak Separator di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan
Gempa M 6,7 di Sigi Rusak 2.533 Rumah dan 1.349 Gempa Susulan Terjadi