Hendra membuka bengkel kecil di ujung gang sejak 15 tahun lalu. Dari nol, tanpa pinjaman bank atau uluran tangan pemerintah, ia kini mempekerjakan tiga karyawan dan melayani pelanggan dari seluruh kelurahan. Maka ketika petugas Sensus Ekonomi 2026 mengetuk pintunya, refleks pertama yang muncul adalah menolak. Kekhawatiran itu wajar, tetapi perlu diluruskan: petugas yang datang bukanlah petugas pajak.
Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa data yang dikumpulkan dalam sensus ini dilindungi undang-undang. “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik secara tegas menyatakan bahwa data yang dikumpulkan BPS hanya digunakan untuk kepentingan statistik,” demikian tertulis dalam keterangan resmi BPS RI, Selasa (23/6/2026).
Sensus Ekonomi digelar setiap sepuluh tahun sekali. Lebih dari sekadar pendataan rutin, kegiatan ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memotret kondisi perekonomian secara utuh dari persebaran usaha, sektor yang tumbuh, bidang yang butuh sokongan, hingga wilayah yang masih terpinggirkan. Data yang terkumpul kemudian menjadi rujukan bagi kebijakan pemerintah: menentukan prioritas pembangunan infrastruktur, menyalurkan kredit usaha, menyelenggarakan pelatihan, hingga menetapkan daerah yang layak menarik investasi.
“Bayangkan sebuah peta yang digunakan untuk merencanakan pembangunan sebuah kota. Jika separuh rumah di peta itu tidak muncul, maka separuh warga kota itu akan hidup tanpa air bersih, tanpa jalan, tanpa listrik yang memadai bukan karena pemerintah tidak peduli, tapi karena mereka tidak tahu bahwa rumah itu ada,” jelas BPS RI.
Memang, sebagian pelaku usaha berhasil membangun bisnis secara mandiri, tanpa bergantung pada bantuan pemerintah atau akses perbankan. Namun, fasilitas yang menopang aktivitas ekonomi sehari-hari jalan, listrik, sistem keuangan dibangun berdasarkan data yang dikumpulkan dari waktu ke waktu. Tanpa data yang lengkap, perencanaan menjadi timpang.
Karena itu, partisipasi masyarakat dalam Sensus Ekonomi 2026 menjadi kunci. Data yang diberikan hari ini bisa menjadi fondasi bagi ekosistem ekonomi yang lebih kuat di masa depan, terutama bagi pelaku usaha baru dan mereka yang masih membutuhkan dukungan untuk berkembang.
BPS mengajak masyarakat mengingat prinsip TIR: terima petugas dengan tangan terbuka, isi data secara jujur dan benar, serta yakini bahwa seluruh informasi dijamin kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
“Sensus Ekonomi 2026 bukan milik BPS. Bukan milik pemerintah. Ini milik kita semua setiap warung, setiap bengkel, setiap pabrik, setiap keluarga yang menghidupi dirinya dengan kerja keras,” papar BPS RI.
Artikel Terkait
Pertamina Serahkan 25 Motor Baru ke Mitra Ojol Lewat Program Undian MyPertamina
Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung Ditangkap di Majalaya
Polisi Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Kekerasan yang Viral di Jawa Barat
Polisi Tangkap Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih di Bandung, Pelaku Kooperatif