Pembuktian perkara korupsi tidak bisa lagi hanya bertumpu pada pendekatan hukum normatif semata. Pendekatan terpadu yang mengintegrasikan ilmu hukum dengan akuntansi forensik, termasuk standarisasi penghitungan kerugian negara, dinilai menjadi kebutuhan mendesak dalam penegakan hukum modern.
"Pembuktian tidak cukup hanya bertumpu pada analisis hukum normatif, tetapi juga memerlukan pengujian fakta keuangan, metodologi penghitungan kerugian, serta analisis hubungan kausalitas," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI), Jan Samuel Maringka, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 22 Juni 2026.
Pernyataan itu disampaikan Jan usai pelantikan DPP AAAFI periode 2026-2031. Di bawah kepemimpinan baru, organisasi ini berkomitmen memperkuat pembuktian perkara hukum di Indonesia. Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen itu menegaskan bahwa praktik penegakan hukum kontemporer tidak lagi cukup mengandalkan analisis teks hukum. Kasus-kasus kompleks seperti korupsi, kejahatan ekonomi, hingga sengketa keuangan lintas sektor membutuhkan metodologi penghitungan kerugian yang jelas serta analisis hubungan sebab akibat yang presisi.
Menurut Jan, di sinilah urgensi pendekatan Forensic Legal Analysis. Metode ini mengintegrasikan secara utuh analisis hukum dengan ilmu akuntansi forensik. Hasil pembuktian di pengadilan tidak hanya sekadar memunculkan nominal angka, melainkan memiliki dasar metodologi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Prosesi pengukuhan dan pelantikan pengurus baru dilakukan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan DPP AAAFI Nomor 01/SK/AAAFI/2026. Dalam menjalankan roda organisasi lima tahun ke depan, Jan Samuel Maringka didampingi oleh Dodi S. Abdulkadir dan Mohamad Mahsun sebagai Wakil Ketua Umum, serta Irwanto sebagai Sekretaris Jenderal.
Lembaga ini juga diperkuat oleh deretan tokoh hukum dan pengawasan nasional di jajaran Dewan Pengawas. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, didapuk sebagai ketua dewan pengawas. Ia dibantu oleh anggota yang terdiri dari Haryono Umar, Denny Kailimang, Soemarjono Soemarsono, As'ad Y. Soengkar, Edy Haryanto, dan Tjandra Sridjaja.
Untuk mengawali masa bakti kepengurusan, AAAFI langsung bergerak dengan menggelar Semiloka Nasional bertajuk Forensic Legal Analysis: Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan. Agenda strategis ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Joko Pramono, sebagai pembicara kunci. Diskusi panel dalam semiloka ini juga diisi oleh pemikiran kritis dari sejumlah narasumber, di antaranya Hamdan Zoelva, mantan Wakil Ketua KPK Haryono Umar, hingga pengamat politik Rocky Gerung.
Artikel Terkait
Scaloni Puji Mentalitas Messi Usai Gagal Penalti, Dua Gol Bawa Argentina ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Adam Deni Gearaka Kembali Ditangkap Polisi Usai Rusak Ruko dan Ancam Pakai Airsoft Gun
Penembakan di Montreal Tewaskan Satu Warga Sipil dan Satu Polisi, Pelaku Dilumpuhkan
Menteri PPPA Kawal Pemulihan Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung, Pelaku Masih Diburu