Presiden Prabowo Teken Revisi UU Polri, Atur Perpanjangan Pensiun Jenderal Bintang Empat hingga 60 Tahun

- Senin, 22 Juni 2026 | 17:20 WIB
Presiden Prabowo Teken Revisi UU Polri, Atur Perpanjangan Pensiun Jenderal Bintang Empat hingga 60 Tahun

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Naskah resmi perubahan undang-undang tersebut telah diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara dan diteken oleh kepala negara pada 17 Juni 2026.

Proses pengesahan revisi ini telah melalui tahapan panjang di parlemen. Rancangan undang-undang tersebut sebelumnya disahkan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juni 2026. Agenda pembicaraan tingkat II itu dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini menyangkut batas usia pensiun anggota Polri yang diatur dalam Pasal 30. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej, saat rapat tingkat I bersama Komisi III DPR pada Senin, 8 Juni, menjelaskan perubahan signifikan pada ketentuan tersebut. Dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c, dinyatakan bahwa khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi adalah 60 tahun. Ketentuan baru menambahkan frasa “dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.”

“Jadi tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” ujar Eddy Hiariej di kompleks parlemen Senayan.

Selain itu, terdapat ketentuan peralihan bagi anggota yang telah mendekati usia pensiun saat undang-undang ini mulai berlaku. Bagi anggota yang berusia 56 tahun, batas usia pensiun mengikuti ketentuan baru dalam Pasal 30 ayat 5. Sementara itu, anggota yang telah berusia 57 tahun mendapatkan perpanjangan masa dinas hingga mencapai usia 59 tahun. Adapun anggota yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, masa pensiunnya dapat diperpanjang hingga 59 tahun sesuai dengan Pasal 30 ayat 7 yang mulai berlaku sejak undang-undang ini diundangkan.

Di sisi lain, revisi undang-undang ini juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 21 yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh institusi kepolisian. Persyaratan umum lainnya tetap berlaku, seperti warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa, setia pada NKRI, berpendidikan minimal sekolah menengah atas, berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara, serta berkelakuan baik.

Perubahan lainnya memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam Pasal 38 ayat 1, lembaga ini tidak hanya bertugas membantu presiden menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan serta pemberhentian Kapolri. Kompolnas kini juga bertugas memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan kinerja Polri.

Pasal 38 ayat 2 menambah fungsi Kompolnas, antara lain menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri untuk disampaikan kepada presiden dan Kapolri, memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberikan pertimbangan dalam pembentukan kode etik profesi kepolisian.

Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, pemerintah menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar