Dua orang pria ditangkap di Singapura pada Jumat lalu setelah diduga mencuri sebuah berlian senilai lebih dari SGD235.000 atau sekitar Rp3,2 miliar dari sebuah toko perhiasan. Aksi pencurian itu dilakukan dengan modus menukar berlian asli dengan barang palsu.
Kepolisian Singapura (SPF) dalam rilis resminya pada Sabtu, 20 Juni 2026, menyatakan bahwa laporan permintaan bantuan diterima pada Jumat sekitar pukul 15.40 waktu setempat. Informasi yang masuk menyebutkan bahwa sebutir berlian telah hilang dicuri dari toko perhiasan yang berlokasi di sepanjang Jalan Kreta Ayer.
Kedua pelaku, yang masing-masing berusia 30 dan 42 tahun, berhasil diringkus di Terminal 3 Bandara Changi dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa berlian asli yang dicuri telah ditemukan kembali dan disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pria tersebut awalnya berpura-pura menunjukkan minat untuk membeli berlian saat berada di dalam toko. Ketika sedang memeriksa fisik perhiasan itu, para pelaku secara diam-diam menukarnya dengan berlian imitasi.
Setelah melancarkan aksinya, kedua pria itu langsung meninggalkan toko tanpa melakukan transaksi pembelian apa pun. Hal itu kemudian memicu kecurigaan dari pelayan toko. Pihak kepolisian merinci bahwa pelayan toko tersebut langsung melakukan pemeriksaan mandiri dan mendapati bahwa berlian asli telah ditukar dengan barang palsu.
Kedua pelaku dijadwalkan akan diajukan ke persidangan pada hari Sabtu dengan tuduhan melakukan pencurian di dalam tempat tinggal atau bangunan dengan niat bersama. Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun serta dikenakan denda.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap kejahatan semacam ini dan berkomitmen penuh untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sementara itu, SPF juga memberikan imbauan resmi kepada para pemilik toko yang menjual barang-barang mewah agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku kejahatan dengan modus operandi serupa, serta memperketat pengawasan dari potensi pencurian yang memanfaatkan trik kecepatan tangan.
Artikel Terkait
Wakil Bupati Indramayu Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Korupsi Tunjangan Anggota DPRD
Polisi: Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Dialihkan ke Kejaksaan
PGN dan Kementerian ESDM Resmikan Jaringan Gas CNG di Sleman, Targetkan 350 Ribu Sambungan Rumah per Tahun
Pengamat Kebijakan Publik Ajukan Gugatan Baru ke PTUN soal Penetapan Capres 2014 dan 2019, Klaim Miliki Novum