Jaksa Tuntut Petinggi Blueray Cargo 3 Tahun Penjara atas Suap Rp91,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai

- Senin, 22 Juni 2026 | 11:15 WIB
Jaksa Tuntut Petinggi Blueray Cargo 3 Tahun Penjara atas Suap Rp91,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai

Tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait proses importasi barang di lingkungan Bea Cukai akhirnya menghadapi tuntutan pidana penjara dari jaksa penuntut umum. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026. Ketiga terdakwa merupakan petinggi perusahaan jasa pengiriman Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional, dan Andri yang menjabat ketua tim dokumen.

Dalam amar tuntutannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Takdir Suhan, menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengungkapkan bahwa praktik suap tersebut dilakukan secara sistematis dengan menggunakan amplop yang diberi kode angka tertentu. Total nilai suap yang diberikan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp61,7 miliar. Tidak hanya itu, para terdakwa juga diduga memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi atau yang akrab disapa Dedi Congor. Secara keseluruhan, jaksa meyakini jumlah uang yang telah dikeluarkan oleh para terdakwa mencapai Rp91,7 miliar.

Di luar pemberian uang tunai, jaksa juga menemukan bukti bahwa para terdakwa memberikan fasilitas hiburan dan barang-barang mewah kepada pejabat Bea Cukai. Barang tersebut berupa jam tangan merek TAG Heuer dan satu unit mobil Mazda CX-5 yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Seluruh pemberian itu, menurut jaksa, bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo mendapatkan keistimewaan dan dapat keluar lebih cepat dari proses pengawasan kepabeanan.

Jaksa menegaskan bahwa terdapat kerja sama yang erat dan kesadaran bersama di antara para terdakwa dalam mewujudkan perbuatan pidana tersebut. Hal ini menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk menyusun dakwaan secara berlapis.

Dalam pertimbangan hukum, jaksa menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Selain itu, tindakan mereka dinilai telah merusak citra Direktorat Bea Cukai di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Di sisi lain, terdapat pula faktor yang meringankan tuntutan. Jaksa menilai para terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, ketiganya juga belum pernah memiliki catatan hukum atau dihukum sebelumnya.

Jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut rincian tuntutan yang diajukan jaksa terhadap ketiga terdakwa. John Field dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar