Selebgram Adam Deni Gearaka, yang dikenal dengan inisial ADG (30), kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga melakukan aksi perusakan terhadap sebuah unit ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memaparkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, polisi menerima laporan dari warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha pada Rabu, 17 Juni. Saat itu, Adam Deni disebutkan datang ke salah satu ruko dan memaksa masuk ke dalamnya.
“Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara,” ujar Budi dalam keterangannya pada Minggu, 21 Juni 2026.
Diduga kuat, Adam Deni bertindak agresif karena permintaannya tidak dipenuhi oleh pihak terkait. Akibat kekesalannya, ia merusak sejumlah fasilitas di lokasi, termasuk papan reklame toko, dinding pembatas gypsum yang berlubang, serta properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
“Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” jelas Budi.
Keesokan harinya, pada Kamis, 18 Juni pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi yang sama. Dalam kunjungan keduanya, ia merusak mobil milik korban yang sedang terparkir di area tersebut.
“Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara,” katanya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Adam Deni kini dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun,” pungkas Budi.
Artikel Terkait
Pabrik Sandal di Tangerang Masih Terbakar, Petugas Fokus Amankan Tangki Kimia 20.000 Liter
Tanjung Verde Kembali Kejutkan Dunia, Tahan Imbang Uruguay 2-2 di Piala Dunia 2026
Jakarta Peringati HUT ke-499 dengan Tema Bergerak Menuju Era Baru, Warga Nikmati Transportasi dan Museum Gratis
Menkeu Purbaya Paparkan Ketangguhan Ekonomi RI di Hadapan Akademisi Tiongkok: Tumbuh 5,61 Persen, Inflasi Terkendali