Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang memberikan keringanan pajak bagi tontonan film nasional. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat industri kreatif dalam negeri sekaligus mewujudkan visi Jakarta sebagai Kota Sinema yang berdaya saing tinggi.
“Pemerintah DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi Kota Sinema, maka kami memberikan keringanan pokok pajak,” ujar Pramono di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Juni 2026.
Insentif fiskal untuk sektor kesenian dan hiburan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 yang baru disahkan. Regulasi ini secara spesifik mengatur pemotongan tarif pajak barang dan jasa tertentu untuk tontonan di bioskop, khususnya bagi karya visual anak bangsa.
“Kepgub Nomor 531 tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak dan jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan,” jelas Pramono.
Langkah hukum ini diambil sebagai stimulus nyata untuk meringankan beban para pelaku industri perfilman nasional di ibu kota. Pemprov DKI Jakarta berharap pemotongan pajak hiburan tersebut dapat memicu produktivitas sineas lokal dalam menghasilkan karya-karya berkualitas tinggi di masa mendatang.
“Memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional,” kata Pramono.
Melalui payung hukum baru ini, Jakarta menargetkan penguatan daya saing sebagai pusat perfilman tanah air. Regulasi diskon pajak hiburan tersebut juga diharapkan mampu menarik dan memicu investasi baru di sektor bioskop serta ekosistem sinema di Indonesia.
Artikel Terkait
Pramono Anung Canangkan Jembatan ‘Donat’ Dukuh Atas, Target Integrasi Enam Moda Transportasi Selesai 2028
Al Jazeera Desak Tindakan Hukum Internasional atas Tewasnya Juru Kamera di Gaza
100 Ribu Pelamar Berebut 37 Posisi Program Padat Karya Pemprov DKI Jakarta
Harga Emas Batangan Pegadaian Turun Seragam di Seluruh Varian, Ukuran 1 Gram Tembus Rp2,66 Juta