Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023–2024, Asrul Azis Taba, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan kondisi kesehatan yang memburuk.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menerima surat permohonan tersebut. “Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus,” ungkap Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026). Ia menambahkan, alasan yang diajukan adalah kondisi kesehatan tersangka.
Menanggapi permohonan itu, Budi menjelaskan bahwa KPK akan melakukan telaah terlebih dahulu secara saksama. Pihaknya akan mengkaji kondisi objektif dari alasan yang disampaikan tersangka. “Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa keputusan akhir terhadap permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara. Mekanisme ini, menurut dia, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menguraikan bahwa langkah penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kebutuhan dalam proses penyidikan, baik untuk efektivitas pemeriksaan maupun untuk mencegah risiko kaburnya tersangka atau hilangnya barang bukti.
“Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” terang Budi.
Di sisi lain, Budi menerangkan bahwa KPK telah menyediakan fasilitas kesehatan bagi para tahanan yang sesuai dengan standar yang berlaku. Ia memastikan seluruh keputusan yang diambil penyidik akan berlandaskan prinsip due process of law. “Dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga Berdayakan Difabel Lewat Kedai Kopi Tuli dan Kaki Palsu Daur Ulang
Pemprov DKI Luncurkan AKPJ 2026, Wadah Kreativitas Pemuda di Tengah Tekanan Ekonomi
Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Kodim Sukoharjo Perkuat Sinergi dan Dorong Ekonomi UMKM
Golkar Bantah Candu Kekuasaan, Sebut Pemerintahan Justru Butuh Kehadiran Mereka