Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor. Dengan pelimpahan ini, ketiganya segera menjalani proses persidangan di pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka telah resmi diserahkan kepada penuntut umum pada tahap dua, yang menandai rampungnya proses penyidikan. Mereka adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan Sianipar, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
“Terkait dengan perkara Bea Cukai untuk tersangka saudara Rizal dan kawan-kawan, yaitu sisi penerima sudah dilakukan tahap dua. Artinya penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Sementara itu, proses hukum terhadap satu tersangka lain dalam kasus yang sama masih berlanjut di tahap penyidikan. Budi menyebutkan, tersangka tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
“Sehingga dalam perkara di Bea dan Cukai ini yang masih berprogres di penyidikan untuk tersangka BBP, ya,” imbuh dia.
Di sisi lain, perkara dengan tersangka dari pihak pemberi, yaitu PT BR, telah memasuki tahap persidangan. “Kemudian untuk tersangka yang dari sisi pemberi, PT BR, itu sudah berjalan di persidangan,” pungkas Budi.
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Dakwaan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Telah Paparkan Konstruksi Perkara Secara Rinci
Megawati Tegaskan Hubungan dengan Prabowo Tetap Baik, Bantah Adanya Perseteruan Politik
Pria yang Coba Lerai Keributan di Warung Kopi Cengkareng Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Positif Narkoba
Warga Amankan Pemuda Bawa Celurit saat Ronda Malam di Parung