Orang tua MWP, bocah laki-laki berusia enam tahun yang menjadi korban perundungan di Taman Kramat, Jakarta Pusat, menegaskan komitmennya untuk tetap menempuh jalur hukum. Keluarga korban menyatakan bahwa mereka menginginkan keadilan dan meminta agar para pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ibu korban, V (26), mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi dari pihak pelaku terkait upaya perdamaian. Menurutnya, keluarga telah memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. “Kalau dari awal dia masuk rumah sakit sampai sekarang tidak ada niat sama sekali untuk meminta maaf,” kata V saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan berdamai dengan pelaku, V dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tetap ingin melanjutkan proses hukum. “Tetap jalur hukum saja. Saya secepatnya ingin ditindak langsung oleh Bapak Polisi,” ujarnya.
V juga mengaku tidak mengenal para pelaku maupun keluarga mereka. Ia menyebut belum ada komunikasi yang terjalin dengan pihak pelaku. “Belum, belum sama sekali,” katanya saat ditanya mengenai hal tersebut.
Pernyataan serupa disampaikan oleh ayah korban, B (29). Ia mengatakan bahwa sempat ada salah satu pelaku yang berupaya menjalin komunikasi dan meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, hal itu tidak mengubah keputusan keluarga untuk tetap membawa kasus ini ke ranah hukum. “Tapi ada sempat awalnya buat ketemu, minta maaf memang ada dari satu pelaku itu. Tapi dari pihak kami sebagai keluarga ya tetap ke jalur hukum sih. Minta keadilan saja,” ujar B.
Menurutnya, pelaku yang sempat berusaha berkomunikasi adalah seorang pemuda berinisial L. Meski demikian, keluarga korban tetap berharap proses hukum berjalan hingga tuntas. “Kalau dari keluarga pelaku yang atas nama Lingga itu memang ada berusaha buat komunikasi, minta damai atau gimana. Tapi tetaplah dari pihak kami sebagai korban, minta keadilan saja,” katanya.
B menambahkan bahwa kedua terduga pelaku telah diperiksa oleh kepolisian. Ia mendapat informasi bahwa salah satu pelaku yang masih berstatus anak-anak kemungkinan akan dipulangkan karena faktor usia. “Katanya kalau yang SMP ini karena faktor di bawah umur mungkin bisa dipulangkan, tapi di bawah pengawasan kepolisian,” ujarnya.
Meskipun demikian, keluarga korban menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah memastikan kasus yang membuat MWP sempat tidak sadarkan diri hingga dirawat di ICU tersebut diproses sesuai ketentuan hukum. “Ya, tetap jalur hukum ini,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa perundungan terjadi pada Minggu (7/6) saat korban bermain di Taman Kramat. MWP diangkat oleh dua remaja pelaku lalu dibawa ke sebuah tiang listrik hingga akhirnya tersetrum. Kedua pelaku sempat pergi, kemudian kembali lagi untuk menyeret korban menjauh dari tiang listrik. Polisi saat ini telah mengamankan dua pelaku yang masing-masing berusia 17 dan 16 tahun.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Ganti Obor Api dengan Lampu Listrik di Pawai Muharram demi Keamanan
Presiden Prabowo Terima Telepon Presiden Abbas, Perkuat Komitmen Dukung Perjuangan Palestina
KPK Tegaskan Dakwaan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Telah Paparkan Konstruksi Perkara Secara Rinci
Megawati Tegaskan Hubungan dengan Prabowo Tetap Baik, Bantah Adanya Perseteruan Politik