Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan infrastruktur dan menggerakkan roda perekonomian daerah, namun tata kelolanya harus segera dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, maupun kebocoran pendapatan daerah. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB yang digelar bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” ujar Luthfi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Menurut Luthfi, pembenahan akan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Proses ini mencakup perbaikan sistem perizinan, verifikasi kesesuaian koordinat tambang, penguatan kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan ketat terhadap kegiatan di lapangan. Ia meminta agar seluruh regulasi dan titik lemah dalam tata kelola pertambangan dipetakan terlebih dahulu. Dengan demikian, langkah pencegahan dan pembinaan dapat diperkuat sebelum masuk pada tahap penegakan hukum.
“Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya pre-emptive dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin aktif pertambangan di wilayahnya. Rinciannya meliputi 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta sejumlah izin lainnya. Di sisi lain, persoalan pertambangan tanpa izin masih menjadi tantangan serius. Pada 2025 tercatat 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sementara hingga Mei 2026 sudah tercatat 49 kasus. Data dari Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menunjukkan terdapat 13 penindakan pada 2025 dan lima penindakan hingga Mei 2026.
Luthfi menegaskan bahwa upaya pembenahan tata kelola tambang ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi melalui aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Apalagi, Jawa Tengah masih membutuhkan pasokan material dalam jumlah besar untuk sejumlah proyek infrastruktur strategis, seperti Jalan Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja.
“Jawa Tengah sekarang lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang. Tapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan,” katanya.
Sebagai bagian dari komitmen pembenahan, Pemprov Jawa Tengah telah mencabut izin sejumlah pelaku usaha pertambangan yang tidak sesuai regulasi. Pada periode 2025–2026, pencabutan izin dilakukan terhadap beberapa perusahaan, antara lain CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, dan PT Dinar Batu Agung di Banyumas.
Artikel Terkait
BNPP Usulkan Tambahan Anggaran Rp231,54 Miliar untuk Percepatan Pembangunan Perbatasan 2027
Ledakan di Kapal Cepat Pemerintah Aceh di Pelabuhan Ulee Lheu, 14 Orang Luka Bakar
Pemerintah Tetapkan 1 Muharram 1448 H sebagai Libur Nasional, Potensi Cuti Panjang Empat Hari pada Juni 2026
KPK Sebut Nama Raffi Ahmad dalam Penyidikan Korupsi Bea Cukai, Raffi Bantah Terlibat