Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Polri, yang kini telah resmi disahkan, telah melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab keraguan publik mengenai keterbukaan dan inklusivitas dalam penyusunan regulasi tersebut.
Dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (9/6/2026), Habiburokhman menjelaskan bahwa sejak pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, pihaknya telah menggelar belasan forum diskusi untuk menyerap aspirasi. Ia menegaskan bahwa konsep partisipasi bermakna atau meaningful participation telah diupayakan semaksimal mungkin pada tahap penyusunan.
"Teman-teman, dalam konteks meaningful participation ini pasti akan banyak ditanyakan oleh teman-teman di daerah konstituen. Saya sampaikan bahwa meaningful participation sudah sangat kita maksimalkan pada tahap penyusunan," ujarnya di hadapan anggota dewan.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, Komisi III DPR tidak hanya menggelar pertemuan di gedung parlemen, tetapi juga melakukan kunjungan langsung ke sejumlah universitas di 12 provinsi. Langkah ini, kata dia, bertujuan untuk menjaring masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat luas terkait reformasi Polri.
"Kita menggelar setidaknya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima masukan masyarakat terkait UU Polri ini. Kemudian juga Komisi III melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari universitas di 12 provinsi," jelas Habiburokhman.
Ia merinci bahwa dalam proses tersebut, DPR mengundang 15 ahli, enam kelompok masyarakat, dan tiga kelompok mahasiswa untuk memberikan pandangan mereka mengenai upaya reformasi institusi kepolisian. Selain itu, sebanyak 16 pakar ilmu hukum turut dihadirkan dalam penyusunan RUU Polri.
"Ilmu hukumnya bukan enam, tapi 16, dan ada 124 masukan tertulis yang diberikan masyarakat kepada Komisi III," imbuhnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif, Panja RUU Polri akhirnya menyelesaikan tugasnya dan menghasilkan rancangan undang-undang yang kini telah disahkan. Ia berharap proses partisipatif yang telah dilakukan dapat menjadi bukti bahwa aspirasi publik tetap menjadi prioritas dalam setiap pengambilan kebijakan di DPR.
Artikel Terkait
Pria Nekat Tumpang Kereta Barang di Jatinegara Diamankan Petugas, Didalami Kondisi Psikisnya
OCBC NISP Akuisisi 20% Saham Great Eastern Life Indonesia Senilai Rp202 Miliar
Pesta Gay di Karawang Digerebek, Sekda Ungkap Mayoritas Peserta Masih di Bawah Umur
Menteri Dalam Negeri Turki Sebut Akan Rebut Yerusalem, Israel Bereaksi Keras