Informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui saluran pengaduan resmi menjadi titik awal pengungkapan kasus peredaran narkoba di kawasan Cikande, Kabupaten Serang. Seorang pria berinisial IM (24) diamankan aparat Kepolisian Resor Serang setelah rumahnya diduga kuat dijadikan tempat transaksi dan penyimpanan barang haram tersebut.
Kapolres Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang masuk melalui call center 110. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui call center 110. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat,” ujar Andri Kurniawan, Selasa (9/6/2026).
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Serang yang dipimpin Inspektur Polisi Dua Ricky Handani langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, penggerebekan terhadap rumah tersangka akhirnya dilakukan pada dini hari dan berhasil menangkap IM tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di area dapur. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat terkait dengan praktik peredaran gelap narkoba yang dikelola tersangka. Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Tujuh Jemaah Haji Embarkasi Padang Meninggal di Arab Saudi, Empat Dimakamkan di Saraya Suhada Al Haram
Rekonstruksi Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Digelar, 13 Tersangka Diperagakan Ulang Adegan
Menteri Kehakiman Prancis Tolak Mundur meski Publik Murka atas Kelalaian Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun
Habiburokhman Sebut Mensesneg Prasetyo Hadi seperti Moerdiono di Era Orde Baru