DPR Usul Gaji PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan di Daerah Dibayar APBN

- Senin, 08 Juni 2026 | 19:55 WIB
DPR Usul Gaji PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan di Daerah Dibayar APBN

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, langkah ini akan meringankan beban keuangan pemerintah daerah (Pemda) yang selama ini menanggung sendiri pembiayaan tersebut.

“Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah itu dibiayai dari APBN,” ujar Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai kebijakan ini akan mengurangi tekanan fiskal yang dialami daerah. Dengan demikian, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk belanja pegawai dapat dialihkan untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat,” katanya.

Selama ini, pembiayaan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akibatnya, porsi belanja pegawai di daerah terus meningkat dan membatasi ruang fiskal untuk kebutuhan lain.

“Beban pembiayaan untuk PPPK dan PPPK paruh waktu itu dibebankan kepada APBD. Karena itu persentase belanja pegawai juga meningkat,” jelas Rifqinizamy.

Untuk merealisasikan usulan tersebut, Komisi II DPR mendorong pemerintah menerbitkan dua instrumen hukum. Pertama, keputusan Menteri Keuangan sebagai solusi jangka pendek, dan kedua, revisi terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sebagai langkah jangka panjang.

“Yang pertama, adanya kebijakan relaksasi terhadap ketentuan ini dengan meminta kepada pemerintah menerbitkan dua peraturan, jangka pendek adanya keputusan Menteri Keuangan untuk merelaksasi keputusan ini atau kebijakan di dalam Undang-Undang HKPD ini agar ada kebijakan pusat yang memungkinkan angkanya di atas 30 persen,” tuturnya.

“Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing. Yang kedua, kita merencanakan akan mengusulkan revisi terhadap undang-undang tersebut, undang-undang HKPD. Agar daerah memiliki kepastian hukum jika mereka tidak mampu kemudian memastikan belanja pegawainya di bawah 30 persen,” sambungnya.

Senada dengan Rifqinizamy, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin juga mendorong agar pembiayaan PPPK daerah dialihkan ke APBN. Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan kepastian di tengah keterbatasan fiskal daerah.

“Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja,” kata Khozin.

“Namun, khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat,” sambungnya.

Khozin berharap Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera berkoordinasi dengan kementerian terkait. Ia menekankan agar gaji PPPK untuk tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan di daerah dapat dibiayai sepenuhnya oleh APBN.

“Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru dan tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dibiayai oleh APBN,” imbuhnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar