Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun ke-15 secara berturut-turut. Capaian ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Senin (8/6/2026), yang dihadiri oleh forum koordinasi pimpinan daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, pimpinan DPRD setempat, serta jajaran BPK, termasuk Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Widhi Widayat dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah.
Namun, prestasi tersebut tidak berhenti pada opini WTP semata. Tingkat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Jateng tercatat mencapai 96,48 persen, menjadikannya yang tertinggi di seluruh Indonesia. Angka ini jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di kisaran 75 persen, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap temuan audit.
Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK, Widhi Widayat, menyoroti capaian TLRHP tersebut sebagai salah satu temuan paling menonjol dalam hasil pemeriksaan kali ini.
“Ada hal menarik, tingkat penyelesaian TLRHP, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu tertinggi di Indonesia,” ujar Widhi dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Widhi menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan cerminan nyata dari akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, capaian TLRHP yang tinggi juga menjadi indikator penting seberapa serius pemerintah daerah dalam merespons dan menyelesaikan temuan pemeriksaan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku bersyukur atas raihan WTP ke-15 ini dan menjadikannya sebagai pemacu untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Ia menekankan bahwa capaian tersebut merupakan tantangan untuk selalu menciptakan kinerja yang mencerminkan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
“Ini merupakan suatu tantangan bagi kita untuk selalu menciptakan kinerja yang good and clean government,” ujar Ahmad Luthfi.
Luthfi menambahkan, capaian TLRHP yang hampir menyentuh angka 96 persen membuktikan komitmen nyata Pemprov Jateng dalam merespons setiap temuan dan rekomendasi BPK. Ia pun meminta seluruh organisasi perangkat daerah untuk tidak menunda penyelesaian rekomendasi BPK, meskipun batas waktu yang diberikan mencapai 60 hari.
Artikel Terkait
Pemerintah Usul Beda Usia Pensiun Polri, Tamtama-Bintara 59 Tahun dan Perwira 60 Tahun
Said Iqbal Buka Alasan Terima Jabatan Penasihat Khusus Prabowo: Perjuangkan Buruh dari Dalam Pemerintahan
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Sinergi Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Rp159 Miliar
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Aturan Minerba Tak Berubah, Skema Gross Split Hanya untuk Migas