Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Ma’sud, mengeluhkan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga 30 persen pada tahun anggaran 2026, yang dinilai berdampak langsung terhadap belanja pegawai dan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.
Keluhan itu disampaikan Rudy dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Ia mengawali paparannya dengan menyebut bahwa total dana TKD yang diterima Kalimantan Timur saat ini berada di angka Rp52,83 triliun. Angka tersebut menyusut drastis jika dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp78,04 triliun.
“Dari 10 kabupaten kota yang ada di Kalimantan Timur hari ini, tujuh kabupaten kota memiliki belanja di atas daripada 30 persen. APBD-nya luar biasa besarnya,” ujar Rudy di hadapan anggota Komisi II.
Meski demikian, ia menyoroti bahwa penurunan nilai transfer daerah menjadi persoalan serius. Ia membandingkan realisasi tahun lalu dengan kondisi saat ini yang hanya tersisa Rp52,83 triliun untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Timur. “Jadi lebih 30 persen hari ini memang dana TKD kami dipangkas,” tegasnya.
Menurut Rudy, besaran TKD dari pusat sangat memengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai belanja pegawai dan berbagai layanan dasar. Ia pun meminta agar alokasi TKD untuk Kalimantan Timur dipertimbangkan kembali. “Pemenuhan belanja APBD, belanja pegawai menilai APBD sangat memengaruhi presentasi dan belanja pegawai dan belanja mandatory: pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, pengawasan, pendidikan dan pelatihan ASN,” paparnya.
Hingga Juni 2026, realisasi dana TKD yang diterima Kalimantan Timur baru mencapai sekitar 30 persen. Rudy menilai angka tersebut jauh dari ideal. “Harusnya yang paling ideal adalah sekitar 45 sampai dengan 50 persen untuk dana TKD. Ini yang mengakibatkan belanja-belanja dan kegiatan-kegiatan daerah ini sedikit agak terganggu,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa kepala daerah diwajibkan untuk berakselerasi dalam membelanjakan APBD agar dana tidak mengendap di kas daerah. Namun, keterbatasan realisasi TKD justru menghambat langkah tersebut.
Di luar persoalan anggaran, Rudy juga menyampaikan keluhan terkait regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyoroti belum adanya aturan yang mengatur peningkatan kompetensi dan studi lanjutan bagi PPPK. “Beberapa dokter PPPK mengundurkan diri saat mengambil pendidikan dokter spesialis, karena aturan kontrak melarang untuk meninggalkan tugas,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi ini sangat fundamental, terutama bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. Kepala daerah, kata Rudy, diwajibkan melaksanakan standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan, namun terkendala oleh regulasi yang belum lengkap.
Selain itu, ia menyoroti ketiadaan payung hukum yang mengatur mekanisme mutasi internal PPPK dalam wilayah kerja pejabat pembina kepegawaian. “Belum tersedianya payung hukum yang mengatur mekanisme mutasi internal PPPK dalam wilayah kerja pejabat pembina kepegawaian guna penataan staf yang dinamis,” ujarnya.
Rudy pun mengungkap beban fiskal yang semakin berat akibat kewajiban daerah menanggung sendiri gaji dan tunjangan PPPK, di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah. “Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Tunda Pembahasan Bea Keluar Batu Bara, Tunggu Formulasi Kebijakan yang Tepat
Kapolres Bogor Kawal Uji Forensik dan Tes Rabies pada 109 Hewan Usai Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu
Calon Pengantin di Bandung Rugi Rp29 Juta Ditipu Wedding Organizer Bodong
Imigrasi Jatuhkan Sanksi Penangkalan Seumur Hidup terhadap Buron Kasus Pelecehan Seksual Asal AS