Seorang prajurit TNI berpangkat Kopral berinisial R yang bertugas di jajaran Kodam III/Siliwangi resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten di wilayah Kota Serang. Peristiwa tersebut dipicu oleh upaya penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel) terhadap mobil milik seorang anggota Brimob.
Komandan Kodim 0602/Serang, Kolonel Arm Oke Kistiyanto, menjelaskan bahwa rangkaian kejadian bermula dari perselisihan terkait penguasaan kendaraan yang melibatkan matel dengan anggota Brimob. Ia menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya pada Jumat, 5 Juni 2026, sebagai upaya meluruskan berbagai informasi dan opini yang beredar luas di media sosial.
Menurut Kistiyanto, penyederhanaan persoalan atau penarikan kesimpulan secara prematur justru berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan substansi permasalahan yang sebenarnya. Ia menekankan bahwa setiap peristiwa hukum harus ditempatkan secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta yang tengah didalami oleh aparat yang berwenang.
Dalam perkembangan situasi di lapangan, saat terjadi perselisihan antara matel dan anggota Brimob, pihak penagih utang tersebut kemudian menghubungi oknum anggota TNI. Hal ini memicu interaksi yang akhirnya turut melibatkan salah satu anggota Kodim 0602/Serang dalam insiden tersebut.
Kistiyanto menegaskan bahwa kasus ini harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang memiliki konteks dan kronologi tertentu, bukan sebagai tindakan yang dapat langsung digeneralisasi kepada institusi tertentu. Ia menambahkan, TNI Angkatan Darat memiliki komitmen kuat bahwa setiap prajurit wajib tunduk pada hukum dan disiplin keprajuritan.
"Atas dasar itulah, anggota yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini berada dalam penanganan Denpom III/Serang guna menjalani proses pemeriksaan, pendalaman, dan pengumpulan fakta secara menyeluruh," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum maupun ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI. Setiap dugaan pelanggaran, lanjutnya, harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga menghasilkan kesimpulan yang objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terbukti bersalah, anggota yang bersangkutan akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Menteri Pertahanan Taliban Peringatkan Pakistan Usai Jalin Kerja Sama Militer dengan Rusia
Pemerintah Moratorium Pendirian Dapur Baru Program Makan Bergizi Gratis, Fokus Penataan 27.000 Unit yang Sudah Beroperasi
Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Massa di Lampung Selatan, Satu Pelaku Lain Kabur Bawa Motor
Andi Arief: Ekonomi Nasional Hadapi Tantangan, Demokrat Siapkan Solusi untuk Prabowo