Seorang pria berinisial E, usia 46 tahun, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya hingga puluhan kali.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengungkapkan bahwa pelaku telah beraksi di sejumlah titik di ibu kota. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor puluhan kali di sejumlah wilayah Jakarta,” katanya, Kamis (4/6/2026).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (26/5) setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor. Di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pelaku tercatat telah beraksi sedikitnya enam kali. “Khusus di wilayah Tambora, pelaku tercatat telah beraksi sedikitnya enam kali,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku beroperasi seorang diri dengan berkeliling mencari sasaran. Ia menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi dengan pengawasan minim. “Sasaran utamanya adalah kendaraan yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan dan diparkir di gang-gang perumahan atau tempat yang relatif sepi,” jelas Sudrajat.
Setiap kali berhasil membawa kabur kendaraan curian, pelaku segera menjualnya ke luar daerah guna menghilangkan jejak. Sejumlah sepeda motor hasil curian diketahui dijual di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Sejauh ini kami telah mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi penjualan lainnya,” ungkapnya.
Sebelum dijual, pelaku kerap mengganti atau memalsukan nomor polisi kendaraan curian tersebut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Artikel Terkait
400 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Amankan Konser Iwan Fals di Stadion Oepoi Kupang
KPK Ungkap Tarif Khusus Percepat Izin Tinggal WNA dalam Kasus Pemerasan Silmy Karim
Persija Jakarta Lepas Tujuh Pemain Asing Sekaligus Jelang Musim Depan
KPK Ungkap Transaksi M-Banking Jadi Celah Awal Pengusutan Izin Tinggal WNA