Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon ilegal yang diangkut oleh kapal asing berbendera Sao Tome and Principe, MV Silver Island, di perairan Laut Sulawesi.
Kapal pengangkut ikan hidup itu dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 pada Jumat, 29 Mei lalu, saat tengah dalam pelayaran menuju Hong Kong. Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (4/6), mengungkapkan bahwa kapal tersebut berangkat dari Sumenep pada 26 Mei 2026. Hasil pemeriksaan di laut menunjukkan muatan ikan Napoleon yang dibawa tidak dilengkapi izin resmi maupun kuota dari Pemerintah Indonesia.
“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” ungkap Ipunk, sapaan akrabnya.
Lebih dari sekadar ketiadaan dokumen, para pelaku diduga kuat telah merancang skema untuk mengelabui petugas pengawas perikanan. Ikan-ikan bernilai ekonomi tinggi tersebut sengaja disembunyikan di lokasi yang sulit dijangkau.
“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” jelas Ipunk.
Dari penggagalan penyelundupan ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian yang diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan nilai muatan ikan Napoleon serta potensi penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya dibayarkan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp1,5 miliar.
“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menambahkan bahwa MV Silver Island merupakan kapal pengangkut ikan hidup berukuran 492 gross ton (GT). Kapal tersebut berbendera Sao Tome and Principe, sebuah negara di kawasan Afrika Tengah, dan dimiliki oleh perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.
Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis pergerakan kapal. MV Silver Island terpantau berlayar di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, hingga akhirnya dilakukan pencegatan oleh KP Orca 04.
Artikel Terkait
Gempa Mindanao Tewaskan 61 Orang, 33 Warga Masih Hilang
KPK Geledah Empat Lokasi di Muara Enim Terkait Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa 2025-2026
Korban Perundungan di Taman Kramat Mulai Pulih, Trauma Psikologis Masih Membayangi
Kesehatan Mental Pengusaha Jadi Kunci Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi