Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Langkah ini diambil dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-499 Kota Jakarta sekaligus mendorong masyarakat untuk kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Komarudin, mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan penuh. “Saat ini Pemprov DKI Jakarta memperlakukan pemutihan mulai dari tanggal 1 Juni kemarin sampai dengan tanggal 31 Agustus, berarti tiga bulan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Komarudin mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. Pihak kepolisian, menurut dia, telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi guna menghadapi lonjakan jumlah wajib pajak yang diperkirakan akan datang ke kantor Samsat. “Kami juga telah mempersiapkan berbagai fasilitas, tentunya mengantisipasi membludaknya para wajib pajak yang nanti akan datang ke samsat-samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro, untuk melakukan pembayaran pajak mengingat ada pemutihan,” katanya.
Di sisi lain, masyarakat diminta untuk mengatur waktu pembayaran agar tidak terjadi penumpukan di gerai Samsat. Komarudin menegaskan bahwa pelayanan tetap berjalan setiap hari kerja. “Petugas ataupun personel, sarana-prasarana, fasilitas ini juga kita telah siapkan dan silakan masyarakat bisa mengurus kendaraannya sendiri untuk bisa mengikuti prosesnya dan tentunya bisa memanfaatkan waktu-waktu yang efektif. Setiap hari kami buka kecuali memang nanti tanggal merah, setiap hari kami buka, dari Senin sampai dengan Sabtu ini juga untuk bisa melayani masyarakat yang ada di Jakarta,” jelasnya.
Kebijakan pemutihan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat. “Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (30/5).
Artikel Terkait
Ibu Muda di Bantul Lakban Mulut Balita demi ‘Refreshing’, Berujung Damai secara Kekeluargaan
Tiga Daerah Ajukan Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat, Kemensos Targetkan Konstruksi Oktober
Polda Riau Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, 10 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sasaran Utama
Pencurian Kabel Sinyal di Dua Titik Ganggu Operasional KRL Rangkasbitung–Tanah Abang, Polisi Tangkap Komplotan Pelaku