Wamendagri: Pendidikan Kunci Manfaatkan Bonus Demografi, Perpres ATS Jadi Landasan Hukum Baru

- Rabu, 03 Juni 2026 | 20:25 WIB
Wamendagri: Pendidikan Kunci Manfaatkan Bonus Demografi, Perpres ATS Jadi Landasan Hukum Baru

Penurunan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi salah satu kunci utama untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, khususnya dalam memanfaatkan bonus demografi yang akan dinikmati bangsa. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kualitas pendidikan generasi muda menjadi faktor penentu apakah momentum demografi tersebut akan membawa kemajuan atau justru terbuang sia-sia. Pernyataan itu disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, yang digelar secara hybrid dari Gedung Djunaedi Hadisumarto, Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta.

“Salah satu kunci utama memaksimalkan bonus demografi adalah pendidikan. Kita akan kehilangan momentum emas apabila kita tidak fokus kepada dimensi ini,” ujar Bima Arya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026). Ia menambahkan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor krusial dalam upaya tersebut.

Dalam paparannya, Bima mengidentifikasi sejumlah faktor utama yang menyebabkan tingginya angka ATS. Persoalan ekonomi dan kemiskinan menjadi penghalang paling mendasar, diikuti oleh aspek sosial dan budaya yang memengaruhi persepsi masyarakat terhadap pentingnya pendidikan. Selain itu, keterbatasan akses pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta belum optimalnya keterhubungan antara dunia pendidikan dan kebutuhan dunia kerja, turut memperparah kondisi.

“Kemudian, bicara di lapangan, kita lihat kendalanya anak-anak jalanan, anak terlantar yang sering kehilangan hak sekolah karena nihil dokumen kependudukan yang diharapkan,” jelasnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk mendukung penanganan ATS. Salah satunya adalah melalui pembinaan kepada pemerintah daerah agar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kami pastikan daerah-daerah itu fokus kepada SPM di bidang pendidikan,” tegas Bima.

Di sisi lain, Kemendagri juga menerbitkan kebijakan yang memberikan ruang bagi pemda untuk memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) guna mendukung program pendidikan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Intervensi taktis ini dinilai berdampak langsung dalam mengejar capaian spesifik SPM bidang pendidikan pada tahun 2024. “Jadi ini intervensi taktis di bidang regulasi dari Kemendagri. Kalau kita lihat Perpres ini memiliki beberapa substansi yang sangat signifikan, yang mudah-mudahan disadari oleh seluruh kepala daerah karena tools-nya itu powerful,” ungkapnya.

Bima juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai aktif membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk melalui forum tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurutnya, forum CSR dapat menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan sumber pendanaan di luar APBD dalam mendukung program pendidikan. “Kepala daerah yang berinisiatif membangun forum CSR efektif sehingga bisa mengisi ruang-ruang yang dibutuhkan yang tidak bisa dipenuhi oleh APBD. Jadi, kami mengapresiasi Pak Gubernur Sulawesi Selatan dengan forum CSR-nya yang aktif, karena itu adalah salah satu kunci menyiasati problem pendanaan,” katanya.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa peluncuran Perpres Nomor 3 Tahun 2026 menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya penanganan sekaligus pencegahan anak tidak sekolah di Indonesia. Regulasi ini sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. “Dengan landasan itu, kita memperkuat sinergi pusat dan daerah serta memudahkan keterlibatan berbagai sektor dalam menjangkau, mendampingi, dan mengembalikan anak ke dalam pelayanan pendidikan,” tutupnya.

Acara peluncuran tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta Perwakilan UNICEF Indonesia Maniza Zaman.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar