Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Balik Toko Plastik Kalideres, 1.133 Butir Pil Diamankan

- Senin, 01 Juni 2026 | 14:10 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Balik Toko Plastik Kalideres, 1.133 Butir Pil Diamankan

Seorang pengedar obat keras ilegal berinisial A (26) alias Boy diringkus aparat Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, setelah kedok bisnisnya terbongkar. Pria tersebut menyamarkan peredaran barang haram itu dengan berjualan plastik di sebuah toko miliknya.

Penangkapan terhadap A alias Boy dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026. Kapolsek Kalideres Kompol Rihold mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penjualan obat keras secara bebas di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut,” ujar Kompol Rihold, Senin (1/6/2026).

Saat penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan di dalam toko. Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, barang bukti yang diamankan cukup banyak.

“Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, serta berbagai jenis obat psikotropika lainnya seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam hingga Methylphenidate,” tuturnya.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp337 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan. Sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi turut disita sebagai barang bukti.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” beber Rachmad.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami asal-usul peredaran obat-obatan tersebut. Penyidik juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkas Kompol Rihold.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini