Polsek Cerenti Musnahkan Lima Dompeng Tambang Ilegal di Sungai Kuantan

- Minggu, 31 Mei 2026 | 21:50 WIB
Polsek Cerenti Musnahkan Lima Dompeng Tambang Ilegal di Sungai Kuantan

Sebanyak lima unit rakit dompeng yang digunakan untuk penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dimusnahkan oleh jajaran Polsek Cerenti pada Minggu (31/5/2026) sore. Tindakan tegas ini merupakan respons langsung terhadap keluhan yang disampaikan oleh sekelompok ibu rumah tangga yang resah dengan aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak di wilayah tersebut.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti, Iptu Peri Padli. Langkah ini diambil setelah warga Desa Sikakak, yang mayoritas adalah perempuan, mendatangi kantor Polsek Cerenti untuk menyuarakan keresahan mereka. Mereka melaporkan bahwa aktivitas PETI masih terus beroperasi di Desa Pulau Jambu dan mengganggu ketenteraman serta merusak lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Cerenti bergerak menuju lokasi dengan mengerahkan dua unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua. Setibanya di tempat tujuan sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendapati lima unit rakit dompeng yang sedang beroperasi di aliran Sungai Kuantan. Namun, saat penggerebekan dilakukan, para pelaku tidak ditemukan di lokasi.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam merespons cepat keluhan masyarakat sekaligus memberantas praktik pertambangan ilegal. “Polsek Cerenti menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas PETI yang masih berlangsung di Desa Pulau Jambu. Kami akan terus melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Hidayat dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Petugas kemudian memusnahkan kelima unit dompeng tersebut dengan cara dirusak dan dibakar di tempat. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera serta memastikan sarana ilegal itu tidak dapat digunakan kembali. “Terhadap lima rakit PETI jenis dompeng yang ditemukan di lokasi dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar. Langkah ini dilakukan untuk mencegah sarana tersebut digunakan kembali dalam aktivitas pertambangan ilegal,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi kegiatan pertambangan tanpa izin di lingkungan mereka. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya preventif menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar