Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik sebuah wedding organizer (WO) di Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang merugikan puluhan calon pengantin. Total kerugian yang dikumpulkan dari para korban mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,6 miliar.
Kasus ini mencuat setelah seorang pasangan pengantin, Aldi (32) dan Feny (32), melaporkan kerugian sebesar Rp 85,5 juta. Mereka mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh WO tersebut. Peristiwa yang menimpa Aldi dan Feny ini pun viral di media sosial, memicu gelombang laporan dari korban lainnya.
Menurut pengakuan Feny, ia pertama kali tertarik menggunakan jasa WO Marwah setelah melihat promosi di Instagram. Paket pernikahan yang ditawarkan tampak menggiurkan, sehingga ia memutuskan untuk melakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP).
Setelah pembayaran awal dilakukan, pasangan ini mengikuti sesi pengujian makanan (test food) yang diselenggarakan oleh pihak WO. Dalam acara tersebut, Feny mengaku melihat banyak staf yang bekerja, mulai dari vendor dekorasi, make-up artist (MUA), pembawa acara (master of ceremony), hingga contoh pelaminan dan makanan prasmanan. Kesibukan itu meyakinkan mereka bahwa acara pernikahan akan berjalan lancar.
Selanjutnya, pasangan itu menjalani proses mencoba pakaian pengantin (fitting) di kantor WO yang berlokasi di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung. Namun, menjelang hari pelaksanaan acara, vendor pernikahan tersebut diduga kabur tanpa kabar, meninggalkan para calon pengantin dalam keadaan bingung dan dirugikan secara materi.
Artikel Terkait
Kamboja Hapus Denda Overstay bagi 5.950 WNI Korban Penipuan Daring
Polisi Amankan Pria yang Palak Pengendara Mobil di Dago Atas Bandung
Pelemahan Rupiah Dinilai Jadi Peluang Emas Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Mancanegara
Polisi Gagalkan Penyelundupan 933 Butir Ekstasi dan 300 Cartridge Etomidate di Pelalawan